Kapolda Perintahkan Tangkap Rizieq Shihab

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Kamis, 10 Desember 2020 15:39
Kapolda Perintahkan Tangkap Rizieq Shihab
"Saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro akan lakukan penangkapan".

Dream - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memerintahkan penyidik untuk menangkap pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab, usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan pernikahan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

" Terhadap para tersangka penyidik polda metro akan lakukan penangkapan. Saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro akan lakukan penangkapan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat konfrensi pers, Kamis 10 Desember 2020.

Selain Rizieq, tersangka lain yaitu HU, A, MS, SL, dan HI. Yusri mengatakan HU berperan sebagai ketua panitia acara pernikahan dari putri Rizieq Shihab.

Penyidik juga sudah melakukan permohonan cekal ke imigrasi untuk seluruh tersangka. 

" Kita juga melakukan pencekalan terhadap para tersangka. Surat pencekalan sudah dikirim ke imigrasi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono pada kesempatan yang sama.

Polisi menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KUHP tentang hasutan melakukan perbuatan pidana dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.

Pasal 160 KUHP berbunyi:

" Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal 216 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

(2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

1 dari 4 halaman

6 Laskar FPI Tewas, Ini Kesaksian Habib Rizieq

Dream - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, akhirnya muncul setelah kematian enam pengawalnya di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Habib Rizieq muncul dalam rekaman suara ketika proses pemakaman di Masjid Ponpes Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Rizieq menyampaikan kronologi kejadian pada Senin, 7 Desember 2020, pukul 00.30 WIB. Kala itu, kata dia, rombongannya menerima serangan dari orang tak dikenal (OTK). Dia tak menyangka mereka merupakan anggota kepolisian.

Rizieq Shihab lantas memberikan perintah kepada seluruh anggota FPI.

2 dari 4 halaman

Polisi Disebut Mencelakan Rombongan HRS

Melalui rekaman tersebut, Rizieq menyatakan tidak pernah menyangka atau mengetahui bahwa sejumlah mobil yang membuntuti dan mengganggu rombongannya itu adalah polisi.

" Pada saat kejadian, tidak ada satu pun di antara kami, baik saya dan keluarga maupun seluruh laskar yang mengawal, yang begitu setia yang ingin, yang mengira kalau yang melakukan pengejaran, memepet, mengganggu adalah dari kepolisian. Sama sekali kami tidak menduga, kami tidak pernah mengira, apalagi kami menunjuk," kata Rizieq.

Kala itu, tambah Rizieq, ada sejumlah mobil yang silih berganti berupaya untuk merusak dan mencelakakan barisan rombongannya.

" Banyak sekali mobil saling silih berganti berupaya untuk maju ke depan, untuk bisa sampai ke mobil Habib Hanif, yang persis ada di belakang saya, bahwa untuk bisa mencapai mobil saya yang ada di depan," ungkapnya.

 
3 dari 4 halaman

Puji Aksi Heroik Laskar FPI

Melihat ada kelompok tak dikenal yang dirasa mengkhawatirkan, akhirnya laskar FPI di belakang berusaha maju untuk menjaga Rizieq. Aksi itu dinilai Rizieq sebagai aksi heroik.

" Tapi dengan gagah luar biasa, para syuhada kita, laskar-laskar pengawal yang ada di belakang ini, Saudara, ada dua mobil, luar biasa, mereka cerdas, mereka berani, mereka begitu luar biasa mengendalikan situasi dan kondisi sehingga para penjahat tadi tidak satu pun yang berhasil untuk mencapai kami. Bagaimana sigapnya mereka, cerdasnya mereka, beraninya mereka tanpa senjata," imbuh Rizieq.

4 dari 4 halaman

Laskar FPI Dipersenjatai

Sejam dan senpi pengikut HRS© © Merdeka.com

Usai insiden tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan para pengawal Rizieq bersenjata tajam dan api. Kabid Humas Polda Metro, Kombes Yusri Yunus, mengklaim polisi sudah punya bukti.

" Saya pertegas di sini bahwa penyidik sudah mengumpulkan bahwa ditemukan bukti yang ada bahwa senpi itu pemiliknya adalah pelaku yang melakukan penyerangan," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa 8 Desember 2020.

" Nanti akan kita jelaskan lagi setelah investigasi nanti kita sampaikan kalau sudah lengkap semuanya ke seluruh teman-teman media yang ada," tuturnya.

Sebelumnya, saat konferensi pers Kapolda Metro Jaya beberapa hari lalu memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita, di antaranya ada sejumlah senjata tajam dan dua pucuk senjata api berkaliber 9mm. Polisi mengklaim senjata tersebut milik pengawal Rizieq.

 
Beri Komentar