Ilustrasi Swab Test (Shutterstock.com)
Dream - Setelah mencapai rekor sepanjang kehadirannya di Indonesia awal pekan kemarin, (Senin, 21 Juni 2021), kasus baru Covid-19 hari ini bergerak turun. Namun jumlahnya masyarakat yang terkonfirmasi positif Corona masih tetap tinggi.
Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per 22 Juni 2021 yang diunggah pada akun media sosial Facebook mencatat, kasus baru muncul sebanyak 13.668 kasus. Jumlah total penderita Covid-19 di Indonesia saat ini sebanyak 2.018.113 kasus.
Kasus aktif baru tercatat muncul sebanyak 4.958 pasien. Total pasien yang masih menjalani perawatan maupun isolasi mandiri sebanyak 152.686 kasus.
Pasien sembuh juga bertambah sebanyak 8.375 kasus. Sedangkan jumlah keseluruhan pasien sembuh dari Covid-19 mencapai 1.810.136 kasus.
Kematian harian bertambah sebanyak 335 kasus. Sehingga total pasien meninggal mencapai 55.291 kasus.
Sementara, jumlah penerima vaksin saat ini tercatat sebanyak 40.349.049 jiwa. Terdiri dari penerima dosis pertama dan kedua.
Penerima vaksinasi dosis pertama hari ini tercatat sebanyak 524.111 jiwa. Sehingga sebanyak 23.789.884 jiwa sudah disuntik vaksin untuk pertama kali.
Sedangkan penerima dosis kedua bertambah sebanyak 194.531 jika. Dengan demikian, jumlah penerima suntikan kedua vaksin Covid-19 sebanyak 12.514.917 jiwa.
Dream - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Selama masa tersebut, masyarakat masih dibolehkan menggelar hajatan.
Meski demikian, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, menekankan hajatan digelar dengan tetap diberlakukan pembatasan ketat. Selain jumlah undangan tidak boleh lebih dari 25 persen kapasitas ruangan, para tamu juga tidak boleh menyicipi hidangan di tempat.
" Kegiatan hajatan kemasyarakatan, sekali lagi, kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat, artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang," ujar Airlangga, disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Tetapi aturan ini hanya berlaku untuk warga yang menggelar hajatan di daerah dengan status sedang, rendah, hingga aman. Tentunya, protokol kesehatan harus dipatuhi secara ketat.
Khusus untuk zona merah, kata Airlangga, semua kegiatan seni-budaya maupun sosial-kemasyarakatan ditiadakan. Bahkan lokasi penyelenggaraannya kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditutup.
" Kegiatan rapat, seminar, pertemuan dilakukan secara luring dan ini di zona merah dinyatakan ditutup sampai dengan aman, dan zona lainnya (oranye, kuning dan hijau), tentu ini diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas," kata dia.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan transportasi juga akan diatur baik dari kapasitas maupun jam operasional. Aturan ini nantinya akan diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak