Dream - Pada sidang kedelapan kasus kopi sianida, jaksa penuntut umum (JPU) kembali memutar rekaman CCTV yang memuat kronologi kematian Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, 6 Januari 2016, lalu.
Dalam sidang ini Hakim Ketua Kisworo fokus menyaksikan rekaman kedatangan terdakwa Jessica Kumala. Di rekaman tersebut, Jessica nampak melakukan pembayaran sebelum pesanan yang diinginkannya datang.
Kisworo menanyakan fakta itu kepada saksi kasir Kafe Olivier, Jukiah. Tak puas hanya sekadar bertanya, anggota hakim Binsar Gultom mengonfrontir pernyataan Jukiah dengan penyaji cocktail Marlon Alex.
Hakim anggota Binsar Gultom pun kemudian meminta agar rekaman saat Jessica membayar diputar berkali-kali.
Binsar yang tak puas dengan keterangan saksi dan gambaran dari CCTV kemudian menawarkan kepada JPU untuk bersidang di tempat kejadian perkara (TKP), Kafe Olivier.
Kepala Bagian Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengaku permintaan hakim sebagai keuntungan. Sebab, sedari awal JPU ingin sidang juga digelar di lokasi Kafe Olivier.
" Justru kita akan menyambut baik, sidang di lokasi," ucap Waluyo saat yang juga menghadiri sidang tersebut.
Advertisement
Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau
