Aa Gatot Terancam Hukuman Mati

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 1 September 2016 07:20
Aa Gatot Terancam Hukuman Mati
Awi berucap dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan bukti sah kepemilikan senpi tersebut. Menurut dia, data kepemilikan senjata itu tidak ada dalam berkas Polri.

Dream - Polisi menyatakan senjata api milik Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti, tidak terdaftar. Beberapa senjata api yang disita dari rumah Gatot itu dinyatakan ilegal.

“ Dicek ke Mabes juga tidak terdaftar. Jadi senpi tersebut ilegal,” ujar Kepala Bidang Humas, Kombes Pol Awi Setiyono, di Jakarta, Rabu 31 Agustus 2016.

Saat menggeledah rumah guru spiritual penyanyi Reza Artamivea ini beberapa waktu lalu, polisi menemukan beberapa pucuk senjata api. Tak hanya senjata, polisi juga menyita ratusan butir peluru.

Oleh karena itu, Awi menyebut pria yang kondang dengan nama Aa Gatot itu bisa terjerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

1 dari 2 halaman

Dari Mana Senjata Aa Gatot?

Dari Mana Senjata Aa Gatot? © Dream

Untuk mengusut kasus ini, Polda Metro pada hari Rabu telah mengirim penyidik ke Nusa Tenggara Barat untuk meminta keterangan Gatot, yang sejak ditangkap pada Minggu malam lalu hingga saat ini masih berada di sana.

“ Terkait dengan kasus senpi, hari ini tiga penyidik kami dari Resmob, kami kirim ke NTB untuk pemeriksaan Aa Gatot,” ujar Awi.

“ Harapannya akan dikembangkan yang bersangkutan dapat senpi, dan amunisi darimana,” tambah dia.

2 dari 2 halaman

Gatot Dijerat Banyak Pasal

Gatot Dijerat Banyak Pasal © Dream

Sementara, terkait temuan satwa langka yang dilindungi di rumah Gatot, Awi mengatakan polisi masih akan melakukan pendalaman.

“ Yang bersangkutan melanggar Undang-undang Konservasi dan Sumber Daya Alam,” ucap Awi.

Gatot ditangkap di sebuah hotel di Lombok pada Minggu malam yang lalu. Saat dibekuk, dia disebut tengah menggelar pesta narkoba. Gatot dan istrinya, Dewi Aminah, sudah ditetapkan sebagai terangka.

Penyanyi kawakan, Reza Artamevia juga diperiksa polisi terkait kasus ini. Polisi menyatakan urine mantan istri mendiang Adjie Massaid itu positif mengandung narkoba.

Beri Komentar