Brigadir J
Dream - Tim dokter forensik gabungan mengumumkan hasil autopsi ulang Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Salah satunya menjawab isu soal otak Brigadir J yang pindah ke perut.
Tim dokter mengklaim tidak ada organ Brigadir J yang hilang saat melakukan autopsi ulang.
" Apa yang didapatkan pada tubuh korban sudah dikembalikan pada tubuh korban. Yang jelas tidak ada organ yang hilang dan sudah dikembalikan ke tubuh korban," kata Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, Ade Firmansyah, di Jakarta, Senin 22 Agustus 2022.
Tim dokter juga menegaskan bahwa tidak ada penganiayaan pada tubuh Brigadir J selain luka tembakan.
" Jadi saya bisa yakinkan sesuai hasil pemeriksaan baik pada saat otopsi, penunjang pencahayaan, mikrospkopik, tidak ada luka-luka selain senjata api," kata Ade.
Dream - Tim forensik menyatakan masih bisa mengidentifikasi dengan baik luka tembak pada jasad Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tim forensik tidak menemukan luka selain karena tembakan.
" Yang jelas kami melihata pada otopsi ke dua masih jelas kita identifikasi baik luka tembak masuk dan keluar," kata Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, Ade Firmansyah, di Jakarta, Senin 22 Agustus 2022.
Menurut Ade, berdasarkan pemeriksaan, ditemukan lima luka tembak masuk ke tubuh Brigadir J. " Empat luka tembak keluar. Jadi ada satu peluru yang bersarang di tulang belakang," tambah dia.
Meski demikian, Ade mengatakan bahwa luka tersebut tidak bisa menjawab berapa orang yang menembak ajudan Irjen Ferdy Sambo itu. " Jadi kalau berapa penembak, tidak bisa jawab," kata dia.
" Tapi kalau luka-luka tembak itu tadi, lima luka tembak masuk empat luka tembak keluar," tambah Ade.
Yang jelas, kata dia, dari luka tembak itu, ada dua yang fatal. " Di daerah dada dan kepala, itu yang fatal."
Dream - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengungkap identitas skuad lama yang dikatakan mengancam akan membunuh Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Dia mengatakan, ancaman pembunuhan itu disampaikan Brigadir J kepada kekasihnya, Vera Simanjuntak, pada 7 Juli 2022 malam.
" Betul tanggal 7 malam memang ada ancaman pembunuhan," ungkap Choirul Anam.
Dia menjelaskan, saat itu Brigadir J dilarang naik ke atas menemui istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Jika tetap naik, Brigadir J akan dibunuh.
" Kita tanya diancam oleh siapa? Katanya diancam oleh skuad-skuad. Ujungnya kita tahu yang dimaksud skuad lama itu adalah Kuat Maruf," ujarnya.
Diketahui, Kuat Maruf atau KM merupakan asisten rumah tangga sekaligus sopir Irjen Ferdy Sambo. KM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. KM diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Kuwat Maruf dijerat Pasal 340 Jo 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.
Advertisement
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas