Dream - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md tak ingin berkomentar banyak soal munculnya desakan Anwar Usman mundur dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Majelis Kehormatan MK sebelumnya telah memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua MK karena telah melakukan pelanggaran etik.
Menurut Mahfud, keputusan Anwar Usman mundur dari jabatannya setelah putusan MKMK merupakan urusan moral sebagai hakim konstitusi.
Bakal Calon Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo itu mengapresiasi hakim MKMK yang berani memberi hukuman tegas kepada Anwar Usman.
Padahal, Mahfud awalnya menduga Anwar Usman hanya akan dijatuhi teguran keras saja.
Menurut Mahfud, keputusan memberhentikan Anwar Usman sebaga ketua MK yang diambil Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sudah tepat.
Alasannya Anwar Usman bisa mengajukan banding apabila dijatuhi hukuman pemecetan dari Ketua MK maupun hakim konstitusi.
Diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.
tutur Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” sambungnya.
Jimly juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan itu selesai diucapkan, untuk segera memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” katanya.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN