Kedudukan LGBT dalam Pandangan Islam

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 19 Februari 2016 17:14
Kedudukan LGBT dalam Pandangan Islam
Dalam dunia literasi fikih dikenal beberapa istilah terkait LGBT. Beberapa istilah tersebut yaitu khuntsa dan mukhonnats.

Dream - Kampanye kelompok pegiat Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) tengah marak dan menimbulkan polemik. Banyak yang menyatakan menentang dan mengecam kampanye mereka, tetapi ada pula yang memberikan dukungan.

Keberadaan LGBT sebenarnya sudah lama ada. Bahkan kelainan orientasi seks ini juga dikenal dalam dunia Islam.

Dalam dunia literasi fikih dikenal beberapa istilah terkait LGBT. Beberapa istilah tersebut yaitu khuntsa dan mukhonnats.

Merujuk pada kitab Al Mughni fi Fiqhi Al Imam Ahmad ibn Hanbal Asy Syaibani, khuntsa merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut manusia dengan jenis kelamin yang tidak diketahui secara pasti.

Lazimnya hanya ada satu jenis kelamin yang melekat dalam diri seorang manusia, bisa laki-laki ataupun perempuan. Tetapi, ada kemungkinan seseorang terlahir dengan jenis kelamin tidak diketahui secara pasti atau bahkan tidak berkelamin.

Mereka yang terlahir dalam kondisi seperti ini disebut dengan khuntsa. Hal ini tentu membawa konsekuensi hukum sendiri dan para ulama bersepakat seseorang dalam kondisi ini harus dimasukkan dalam kelompok laki atau perempuan.

Untuk dapat digolongkan dalam kelompok tertentu, harus dilihat kelamin mana yang paling aktif berkembang atau paling banyak digunakan. Apabila alat kelamin yang berkembang paling baik adalah penis maka dia tergolong laki-laki dan demikian pula sebaliknya.

Meski begitu, apabila ada kasus alat kelamin seseorang yang tumbuh adalah vagina tetapi dia juga memiliki jakun dan ciri fisik laki-laki lainnya, dia tetap tergolong khuntsa. Hal ini juga berlaku bagi seseorang dengan alat kelamin pria, tetapi memiliki ciri fisik perempuan seperti tumbuhnya payudara.

Sedangkan istilah mukhannats merujuk pada lak-laki atau perempuan yang memiliki sifat dan perilaku laiknya seperti lawan jenisnya. Dalam kitab Fathul Bari yang merujuk pendapat Ibnu Hajar Asqalani, mukhannats terbagi menjadi dua didasarkan pada sebabnya.

Pertama, mukhannats muncul sejak lahir yang membuat seorang pria atau wanita berperilaku seperti lawan jenisnya. Dalam keadaan ini, orang tersebut masih mendapat permakluman dan didorong untuk mengubah perilakunya.

Kedua, mukhannats yang muncul lantaran keinginan seorang laki-laki atau perempuan yang sudah akil baligh untuk bersikap dan berperilaku seperti lawan jenisnya. Para ulama menyatakan terlaknat perbuatan orang yang termasuk dalam golongan seperti ini.

Selengkapnya...

Beri Komentar