Dream - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan alat bukti dan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juli 2024. Kedua tersangka yakni Helena Lim dan Harvey Moeis.
Mengutip merdeka.com, keduanya tiba di lokasi sekira pukul 10.51 Wib. Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan dikawal oleh sejumlah orang kejaksaan dan beberapa anggota TNI.
Ketika itu, tangan Harvey terlihat diikat dengan menggunakan borgol. Sedangkan, tangan Helena tertutup atau ditutupi dengan sebuah kain.
Keduanya nampak tidak berkata-kata saat digiring masuk anggota ke dalam Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Harvey sempat menoleh sebentar saat dirinya dipanggil awak media yang sudah menunggu kedatangannya.
Sebelumnya, diinformasikan bahwa Kejagung akan melimpahkan barang bukti serta dua tersangka atau tahap dua terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
" Ya yang pasti hari ini akan ada penyerahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum di Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.
Namun, saat disinggung tersangka yang dilimpahkan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim. Dirinya hanya menjawab dua orang tersangka saja yang dilimpahkan.
" Rencananya ada dua, nantilah. Nanti kalian enggak dateng," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung melimpahkan tiga tersangka dalam kasus ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
“Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II atas tiga orang tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis, 11 Juli 2024.
Harli menyampaikan, ketiga tersangka itu adalah Amir Syahbana (AS) selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 4 Mei 2018 sampai dengan 9 November 2021. Dia ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Kemudian Rusbani (BN) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, yang kepadanya tidak dilakukan penahanan.
Selanjutnya Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015 sampai dengan 4 Maret 2019, yang dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
ucap Harli.
Advertisement