Ini Penampakan Kartu Nikah Seukuran KTP

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Senin, 12 November 2018 15:01
Ini Penampakan Kartu Nikah Seukuran KTP
Penerbitan kartu nikah memudahkan pasangan suami istri membawa dokumen menikah ke mana-mana.

Dream - Kementerian Agama menerbitkan kartu nikah sebagai dokumen resmi pernikahan. Kartu ini dicetak dengan ukuran serupa Kartu Tanpa Penduduk (KTP) namun mencantumkan foto pasangan suami istri.

Direktur KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Moehsen, mengatakan Kartu Nikah sudah berlaku saat ini. Keberadaan kartu ini diharapkan akan mempermudah pasangan suami istri dalam membawa dokumen pernikahan ke mana-mana.

Moehsen juga mengatakan pihaknya menargetkan ada 1 juta kartu nikah dikeluarkan hingga akhir 2018 dan 2 juta untuk 2019. Kartu ini, kata dia, diprioritaskan bagi pasangan yang baru menikah.

" Saya sudah bilang kita prioritaskan 2018 dulu, untuk 1 juta kartu nikah," kata Moehsen.

Menurut Moehsen, pasangan yang baru menikah nantinya mendapat kartu nikah sekaligus buku nikah. Buku nikah yang sudah ada dari dulu tidak dihilangkan karena berisi pengetahuan mengenai hukum menikah sebagai bentuk edukasi kepada pasangan suami istri.

" Buku nikah itu tetap diberikan, dia (buku nikah) sebagai bukti yang disimpan tidak perlu dibawa-bawa," ucap dia.

1 dari 1 halaman

Rencana Penghapusan Buku Nikah

Selanjutnya, Moehsen mengakui memang ada rencana untuk menghilangkan buku nikah. Meski begitu, rencana tersebut masih dalam kajian.

" Boleh saja buku nikah tidak diterbitkan, tinggal kartu nikah saja. Tapi tahun ini belum, masih seperti itu (diberikan dua-duanya)," ujar dia.

Bagi masyarakat yang sudah menikah dan ingin memperoleh kartu nikah bisa melapor ke KUA untuk mendapatkannya. Tetapi, Moehsen masih memprioritaskan untuk pasangan baru.

" Jadi mereka-mereka yang belum mendapatkan kartu nikah dan sudah nikah dan datanya ada, itu bisa mendapatkan kartu nikah," kata Moehsen.(Sah)

Beri Komentar