Mualaf adalah seorang kafir yang tergerak hatinya untuk memeluk agama Islam atau baru saja masuk agama Islam.
Mualaf adalah seorang kafir yang tergerak hatinya untuk memeluk agama Islam atau baru saja masuk agama Islam.
Dream - Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslimin dan muslimat. Penyerahan zakat fitrah biasanya dilakukan menjelang akhir Ramadan.
Di zaman Rasulullah saw, penarikan dan pengelolaan zakat dilakukan oleh panitia khusus yang disebut dengan amil zakat.
Merekalah yang mendapatkan wewenang secara penuh dari Rasulullah saw untuk mendata umat Islam yang wajib mengeluarkan zakatnya.
Kemudian zakat itu didistribusikan kepada mereka yang berhak, salah satunya adalah mualaf. Namun, penting untuk diketahui tentang batasan akhir bagi seseorang yang masih dinggap mualaf itu seperti apa.
Dengan begitu, hal tersebut akan diketahui juga apakah ia masih berhak untuk mendapatkan zakat atau tidak.
Nah, berikut penjelasannya sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Mualaf berasal dari bahasa Arab, yakni 'alifa' yang berarti mengumpulkan dan menenang. Sedangkan menurut istilah, mualaf adalah seorang kafir yang tergerak hatinya untuk memeluk agama Islam atau baru saja masuk agama Islam.
Menurut kitab Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah, mualaf dalam konteks syariah adalah orang-orang yang diikat hatinya untuk mencondongkan mereka pada Islam atau untuk mengokohkan mereka pada Islam.
Bagi mereka yang akan masuk Islam, maka harus megucapkan syahadat terlebih dahulu sebagai tanda resmi menjadi seorang muslim.
Selain itu, mereka juga mengakui bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad saw adalah Rasul-Nya.
Barulah setelah menjadi seorang muslim, mualaf tersebut bisa mulai mempelajari dan menjalankan ajaran Islam yang nantinya hal tersebut akan menjadi rutinitas ibadah sehari-hari.
Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah mereka yang termasuk dalam delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur'an dalam surat Al-Tawbah ayat 60:
Mereka yang tidak memiliki harta yang mencukupi untuk kebutuhan dasar mereka sendiri dan keluarga mereka.
Mereka yang lebih membutuhkan bantuan daripada fuqara dan tidak memiliki apa-apa untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Amilin al-Zakat (pegawai yang bertugas mengurus zakat) adalah mereka yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat.
Mualaf (orang yang baru masuk Islam atau yang membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya) adalah mereka yang baru masuk Islam atau yang membutuhkan bantuan untuk memperkuat iman mereka dan memperkuat hubungan dengan komunitas Muslim.
Mereka yang membutuhkan bantuan untuk membebaskan diri dari perbudakan atau ketergantungan yang tidak sah.
Mereka yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dan tidak mampu melunasi hutang tersebut.
Mereka yang terlibat dalam perjuangan untuk kepentingan umat Islam atau kepentingan umum yang baik, seperti pendidikan, kesehatan, atau pembangunan infrastruktur.
Mereka yang sedang bepergian dan kehabisan dana untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Dikutip dari islam.nu.or.id, mualaf dalam madzhab Syafi'i terbagi menjadi dua, yakni orang Islam yang kafir. Untuk orang kafir, mereka tidak boleh menerima zakat karena kekafirannya.
Untuk mualaf Islam sendiri terbagi menjadi empat yang dijelaskan dalam Al-Khatib As-Syirbini:
Meski begitu, seseorang tidak selamanya akan menyandang status sebagai mualaf.
Karena jika melihat dari alasan dari seorang mualaf yang mendapatkan zakat adalah supaya hatinya lunak dan imannya kuat. Sehingga, batasnya adalah kekuatan dan kemantapa dari imannya.
Untuk mengetahui kemantapan imannya, hal itu bisa dilihat dari kesehariannya saat melakukan ibadah sebagai muslim.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN