Ini Besaran Ongkos Haji Khusus Tahun 2017

Reporter : Maulana Kautsar
Kamis, 9 Maret 2017 17:41
Ini Besaran Ongkos Haji Khusus Tahun 2017
Ada tiga kategori rincian penggunaan dana BPIH Khusus.

Dream - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) Khusus tahun 2017 atau 1438 H sebesar US$8.000. Jumlah itu setara Rp107 juta dengan kurs Rp13.393.

" Ini merupakan besaran minimal dalam rangka pemenuhan kewajiban PIHK atas standar pelayanan minimum kepada jemaah haji khusus," kata Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag, Ramadhan Harisman, sebagaimana dikutip Dream dari kemenag.go.id, Kamis 9 Maret 2017.

Besaran dana itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 76 tahun 2017, yang ditetapkan pada 9 Februari 2017. Menurut Ramadhan, biaya sebesar US$8.000 itu untuk tiga komponen, antara lain penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), pelayanan umum di Arab Saudi, dan jaminan sewa pemondokan di Mekah.

Dari angka itu, dana sebesar US$7.709, setara Rp103 juta, digunakan untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh PIHK. Biaya itu akan ditransfer dari rekening Menag ke rekening PIHK yang memberangkatan jemaah.

Sementara, dana sebesar US$277 atau sekitar Rp3 juta digunakan untuk pelayanan umum selama di Arab Saudi atau General Service Fee (GSF). Untuk item ini ada tiga komponen yang dibayarkan, yaitu beban pelayanan muassasah, biaya perkemahan Armina, dan biaya layanan angkutan bus antarkota perhajian.

" Biaya GSF dibayarkan langsung oleh PIHK ke instansi terkait di Arab Saudi karena menjadi salah satu persyaratan dalam proses pengurusan visa melalui e-hajj," ucap dia.

Sedangkan, dana sebesar US$14 atau sekitar Rp187 ribu digunakan untuk komponen biaya jaminan sewa pemondokan di Mekah. Dana ini disimpan di rekening Menteri Agama dan akan dikembalikan ke PIHK pasca operasional haji apabila tidak ada komplain dari otoritas terkait di Arab Saudi atas layanan akomodasi jemaah haji khusus selama di Mekah.

Beri Komentar