Masjid Nabawi (Sumber Foto: HD Wallpapers Buzz)
Dream - Majelis Syura Urusan Islam dan Peradilan Arab Saudi menolak usulan pengurangan jeda azan dengan ikamah menjadi lima menit. Aturan itu diusulkan untuk diberlakukan baik di masjid maupun di mushola pusat perbelanjaan.
Usulan pengurangan jeda ini diajukan oleh Wakil Ketua Komite Keamanan Dalam Negeri, Ata Al Subaiti. Usulan tersebut diteruskan kepada Kementerian Urusan Islam.
Al Subaiti mengatakan, pengurangan jeda antara azan dan ikamah didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, dalam Islam tidak diatur jeda antara azan dan ikamah, namun hanya menekankan sholat sebaiknya dijalankan di awal waktu.
Hal ini menyebabkan tidak adanya waktu yang pasti kapan ikamah dilantunkan usai azan. Akibatnya, ketiadaan batasan waktu jeda dapat mengganggu jam kerja.
Pertimbangan ke dua, pengaturan jeda azan dan ikamah memungkinkan para pekerja di pusat perbelanjaan atau di kawasan perkantoran untuk sholat berjamaah.
Saudi menerapkan kebijakan dua kali azan setiap akan sholat jemaah. Ini untuk memberikan waktu bagi para pekerja agar dapat mendirikan sholat dengan berjamaah.
Sumber: saudigazette.com.sa
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global