Ada Mobil ‘Penting’ Lain Lewat, Rombongan Paspampres Sampai Ngalah Beri Jalan (Foto: Instagram @ppid.paspampres)
Dream - Ke mana pun pemimpin negara pergi, di situlah ada Pasukan Pengamanan Presiden alias Paspampres yang mengawal. Bisa kita lihat di jalanan ketika Presiden maupun Wakil Presiden melintas, iring-iringan mobil akan mengikuti.
Namun ada yang menarik ketika Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin sedang bepergian baru-baru ini, menuju Jalan Tol MT. Haryono Jakarta.
Mobil RI 2 tunggangannya memang dikawal ketat oleh Paspampres. Tetapi di tengah jalan, rombongan Wapres ini tiba-tiba mengalah dan memberi jalan untuk sebuah kendaraan roda empat.
Video yang diunggah Instagram @ppid.paspampes itu menunjukkan jalanan landai di matahari yang terang, mereka mendahulukan mobil yang ternyata mobil ambulans.
Biasanya mobil yang mengawal Wapres akan diprioritaskan, namun rombongan kepresidenan itu memilih untuk memprioritaskan mobil ambulans yang melintas tersebut.
Mobil ambulans itu memang terlihat sedang terburu-buru dan nampak membawa pasien di dalamnya. Suara-suara riuh dari sirine juga terdengar.
Mobil Wapres nampak berjalan beriringan di lajur yang sama, kemudian rombongan paspampres ini membiarkan mobil ambulans lewat di lajur kiri. Lajur kiri memang dapat digunakan di situasi darurat.
" Rangkaian rombongan mobil Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memberikan jalan serta mengutamakan Ambulans yang sedang membawa pasien untuk bisa jalan terlebih dahulu pada saat melintas di toll JL MT Haryono, depan RS Tebet Menjelang Menara Saidah beberapa waktu yang lalu," tulis keterangan video.
Dalam postingan, dijelaskan bahwa Paspampres juga harus bisa menyesuaikan keadaan di lapangan, terutama kondisi darurat seperti halnya ketika ada mobil ambulans itu.
" Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) selalu paham dalam Memilah Prioritas selama di perjalanan," lanjut keterangan video.
Lebih lanjut, video ini menerangkan bahwa hal tersebut merupakan hal yang sudah sewajarnya dan menjadi kewajiban bagi setiap pengguna jalan raya.
" Sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 134, bahwa Kendaraan Ambulans yang membawa orang sakit wajib untuk didahulukan," lanjut keterangan.
Aksi Paspampres dan rombongan Wapres ini mendapat sanjungan dari warganet yang diharapkan bisa ditiru oleh instansi pemerintah yang lain ketika di jalan raya.
" Mudah2an dicontoh instansi lain."
" Smoga jadi contoh yg lain nya."
" Kadang yg bukan siapa2 aja sok2an ga mau kasih jalan ambulan... apalagi modal rotator meski sipil...bravo paspampres."
" Keren dah paspampres👏👏👏👏."
" Alhamudillah TOP,, sebagai rakyat seneng lihat kayak gini...merasa terayomi..sehat-sehat selalu pak wapres dan tim @ppid.paspampres"