Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah yang Bertransaksi Pakai Dinar dan Dirham Diputus Bebas

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 14 Oktober 2021 16:01
Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah yang Bertransaksi Pakai Dinar dan Dirham Diputus Bebas
Zaim Saidi dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti dakwaan jaksa.

Dream - Founder Pasar Muamalah, Zaim Saidi, diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok. Zaim dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti dakwaan jaksa.

" Membebaskan terdakwa Zaim Saidi dari semua dakwaan penuntut umum," ujar Humas PN Depok, Ahmad Fadil, membacakan petikan putusan Majelis Hakim atas perkara 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk.

Hakim lantas memerintahkan Zaim dibebaskan dari tahanan. Selain itu, juga memerintahkan untuk memulihkan hak-hak Zaim.

Fadil menjelaskan Zaim didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Pertama, Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto (jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan kedua yaitu Pasal 10 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

" JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," kata Fadil.

 

1 dari 5 halaman

Nilai Putusan Hakim Objektif

Tetapi saat vonis, Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa. Juga membacakan hak-hak terdakwa maupun jaksa terkait upaya hukum terhadap putusan bebas.

" Kemudian penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu tujuh hari," terang Fadil.

Kuasa hukum Zaim, Erlangga Kurniawan, menyatakan pihaknya telah menerima putusan tersebut. Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir mengajukan banding atau tidak.

" Tapi setidaknya kami apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang objektif dan mempertimbangkan semua fakta dan ahli-ahli yang dihadirkan juga dipertimbangkan secara objektif," kata Erlangga.

 

2 dari 5 halaman

Dinar dan Dirham Yang Dipakai Bukan Mata Uang

Dia melanjutkan keberadaan Pasar Muamalah dan transaksinya yang menggunakan dinar dan dirham sebagai alat tukar tidak melanggar hukum. Ada kekeliruan pemahaman di sebagian orang yang menganggap dinar dan dirham sebagai mata uang.

" Padahal, faktanya bukan mata uang," kata dia.

Erlangga pun menjelaskan secara faktual, alat pembayaran berupa dinar dan dirham adalah koin emas dan perak yang tidak memenuhi kualifikasi minimum dari mata uang.

" Kalau kita uji berdasarkan ciri-ciri mata uang rupiah, tidak ada nominal satuannya dan tidak ada lambang negaranya, misalnya," terang Erlangga, dikutip dari Merdeka.com.

3 dari 5 halaman

Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, Pendiri Pasar Muamalah Depok Ditangkap

Dream - Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi di Depok, Jawa Barat. Sebelumnya pasar tersebut sempat menjadi perhatian lantaran pembelian barang di sana menggunakan dinar dan dirham.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan kabar penangkapan tersebut. " Benar," tutur Rusdi saat dikonfirmasi, Rabu 3 Februari 2021.

Pasar Muamalah di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, memiliki sistem berbeda dengan pasar lainnya. Pasar Muamalah yang hadir dua minggu sekali tersebut juga menggunakan sistem barter.

" Di sini juga transaksinya bisa dituker dengan barang atau barter," ujar Anto, penjual madu di Pasar Muamalah, yang ditemui Jumat, 29 Januari 2021.

Dia menjelaskan, transaksi penjualan barang dengan cara barter kerap ditemukan di kalangan masyarakat. Anto mencontohkan jual beli dengan bertukar barang seperti yang terjadi pada Suku Baduy. Sehingga konsep yang dilakukan Pasar Muamalah tidak jauh berbeda.

" Selain Baduy, di daerah Jawa Tengah masih ada cara membeli dengan menukar bambu," jelasnya.

 

 

4 dari 5 halaman

Hanya Buka 2 Minggu Sekali

Terkait kapan berdirinya Pasar Muamalah, Anto pun tak dapat memastikannya.

Selain dengan barter, Pasar Muamalah juga menerima transaksi jual beli menggunakan rupiah, dirham, dinar, emas, dan perak. Anto mengungkapkan, madu yang dijualnya dapat dibeli dengan dirham selain rupiah. Madu dihargai dua dirham, apabila dirupiahkan sebesar Rp 150.000.

Di Pasar Muamalah, lanjut Anto, ada belasan pedagang yang menjual dirham. Mereka datang dari wilayah Jabodetabek.

" Pasar Muamalah tidak buka setiap hari, jarang bukanya yakni dua minggu sekali," kata dia.

5 dari 5 halaman

Bantu Warga Sekitar

Anto juga mengungkapkan, para pedagang di Pasar Muamalah juga tidak diberatkan terkait uang sewa tempat. Menurutnya, masyarakat dapat berjualan dengan sistem kebebasan baik dalam berjualan maupun cara pembayaran.

" Di sini sistemnya bebas asal barang yang dijual halal," ucap pedagang madu tersebut.

Dia juga menuturkan, bahwa para pedagang di Pasar Muamalah sering memberikan zakat kepada masyarakat sekitar. Zakat yang diberikan dilakukan setiap Jumat. Zakat yang terkumpul akan diberikan kepada masyarakat sekitar Pasar Muamalah.

" Sekarang zakatnya diberikan kepada 40 orang yang dulunya mencapai 100 orang," ucapnya.

Anto menuturkan, masyarakat yang mendapatkan zakat diberikan sebesar satu dirham. Dirham yang diperoleh dapat ditukarkan dengan sembako atau kebutuhan masyarakat lainnya.

" Kita utamakan sekitar sini pemberiannya," tutup Anto.

Sumber: merdeka.com

Beri Komentar