Tujuan Hukum Islam: Petunjuk untuk Kemaslahatan dan Kebahagiaan Umat di Dunia dan Akhirat

Reporter : Widya Resti Oktaviana
Kamis, 16 Desember 2021 07:00
Tujuan Hukum Islam: Petunjuk untuk Kemaslahatan dan Kebahagiaan Umat di Dunia dan Akhirat
Tujuan hukum Islam akan membantu umat Islam untuk menjalani hidup sebagaimana perintah Allah SWT.

Dream – Hukum Islam mengatur kaum Muslim agar menjalankan kehidupan sesuai dengan syariat Allah SWT. Sedangkan tujuan hukum Islam sendiri tentunya adalah untuk kemaslahatan umat.

Hukum Islam berdasarkan pada Al-Quran dan hadis. Apa yang menjadi perintah Allah SWT dan apa yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, maka itulah yang harus dilaksanakan. Sedangkan segala sesuatu yang dilarang Allah SWT, maka umat Islam harus patuh untuk menghindarinya karena hal tersebut bisa menjerumuskan.

Oleh karena itu, tujuan hukum Islam sangat membantu umat Islam untuk bisa menjalani hidup sebagaimana Allah SWT sudah memerintahkan. Karena itulah yang akan membawa umat Islam pada jalan yang benar dan tentunya bisa mendapat rida dari Allah SWT.

Untuk mengetahui secara lebih jelas tentang tujuan hukum Islam, berikut sebagaimana telah dirangkum oleh Dream dari berbagai sumber.

1 dari 3 halaman

Hukum Islam dalam Fikih dan Syariat

Hukum Islam dalam Fikih dan Syariat

Istilah hukum Islam sebenarnya tidaklah disebutkan dalam Al-Quran. Dikutip dari buku berjudul Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah karya Jasser Auda yang merupakan pakar Maqasid Syariah, dalam literatur bahasa Inggris, istilah hukum Islam secara umum mengacu pada empat terma bahasa Arab yang berbeda. Keempat terma tersebut adalah fikih (fiqh), syariah (syari’ah), kanun (qanun), dan uruf (‘urf).

Untuk istilah fikih digunakan dalam Al-Quran dan hadis yang mengacu pada makna pemahaman, pengertian, dan mendapatkan pengetahuan agama secara umum.

Sedangkan untuk istilah “ syariat” di dalam Al-Quran mengandung pengertian “ pedoman hidup ilahiah”. Yusuf Ali menerjemahakan syir’ah adalah “ hukum” (law). Lalu Jasser Auda menerjemahkan kata syari’ah sebagai “ pedoman hidup” (a way of life).

Nah, secara fikih dan syariah, hukum Islam ini memiliki pengertian yang berbeda. Fikih sendiri merepresentasikannya sebagai bagian dari kognisi hukum Islam. Di mana kata fakih (faqih), merujuk pada manusia yang mempunyai pemahaman, persepsi, kognisi, dan tidak untuk ditujukan kepada Allah SWT.

Sedangkan kata al-Syar’i mengacu kepada Allah SWT yang adalah pembuat syariah. Sehingga tidak ditujukan kepada manusia, kecuali pada Nabi Muhammad saw yang merupakan penyampai wahyu berupa Al-Quran dari Allah SWT yang disampaikan melalui perantara malaikat Jibril.

2 dari 3 halaman

Tujuan Hukum Islam

Tujuan hukum Islam tidak hanya untuk kemaslahatan dan kebahagiaan umat Islam di dunia saja, tetapi juga di akhirat. Di mana dengan menjalankan segala sesuatu yang sudah diperintahkan oleh Allah SWT dan menghindari atau menolak segala sesuatu yang dilarang Allah SWT.

Seperti dikutip dari Jurnal Asy Syir’ah Vol. 43, No. I, 2009 yang berjudul Hukum Islam: Hakikat dan Tujuan Pemberlakuan oleh Saidurrahman, tujuan hukum Islam bisa dilihat dari dua sisi. Yakni dari pembuat hukum Islam tersebut yang adalah Allah SWT dan penemu, perumus, serta pelaksana dari hukum Islam yang dalam hal ini adalah umat Islam. Berikut adalah penjelasan dari kedua sisi tujuak hukum Islam tersebut:

Tujuan Hukum Islam dari Segi Pembuat Hukum (Allah SWT)

Dari segi pembuat hukum Islam yang dalam hal ini adalah Allah SWT, tujuan hukum Islam tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia yang berupa primer, sekunder, dan tersier.

- Kebutuhan primer

Kebutuhan primer adalah kebutuhan pokok atau yang utama dan harus dijaga dengan sebaik mungkin oleh hukum Islam. Sehingga nantinya kemaslahatan manusia bisa benar-benar tercapai.

- Kebutuhan sekunder

Kebutuhan sekunder adalah kebutuhan yang digunakan untuk mendapatkan kebutuhan primer atau mendukung eksistensi dari kebutuhan primer. Misalnya saja seperti persamaan dan kemerdekaan.

- Kebutuhan tersier

Kebutuhan tersier adalah kebutuah yang berada di luar kebutuhan primer dan sekunder. Kebutuhan tersier ini penting untuk selalu dijaga demi kebaikan manusia dalam hidup bermasyarakat.

Tujuan Hukum Islam dari Segi Pelaksana Hukum (Manusia/Umat Islam)

Tujuan hukum Islam jika dilihat dari segi pelaksana hukumnya dalam hal ini adalah manusia atau umat Islam. Di mana tujuannya adalah untuk mencapai kemaslahatan dan kebahagiaan hidup. Sebagai umat Islam yang taat dan patuh pada agamanya, maka sudah sewajibnya umat Islam menjalankan setiap aturan dalam kehidupan sehari-hari.

Agar dalam pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik, maka penting bagi umat Islam untuk mengetahui dan memahami terkait hukum Islam itu sendiri serta tujuan hukum Islam.

3 dari 3 halaman

Tujuan Hukum Islam yang Harus Dipelihara

Tujuan Hukum Islam yang Harus Dipelihara

Untuk mencapai kehidupan manusia yang tenteram dan damai, maka ada beberapa hal yang harus dipelihara. Hal tersebut meliputi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Berikut sebagaimana penjelasan kelimanya seperti dikutip dari Merdeka.com.

Agama

Tujuan hukum Islam yang pertama dan utama adalah agama. Di mana agama menjadi pedoman bagi kehidupan manusia di dunia ini. Agama akan membimbing manusia menuju jalan yang benar sesuai dengan perintah Allah SWT dan membuatmu terhindar dari segala hal yang dilarang-Nya.

Jiwa

Setelah agama, tujuan hukum Islam berikutnya adalah jiwa. Hak manusia dan mempertahankan kehidupan adalah sesuatu yang wajib untuk selalu dijaga. Mengingat bahwa kehidupan ini adalah atas kuasa Allah SWT dan sudah seharusnya untuk dijaga dengan sebaik mungkin.

Akal

Manusia adalah makhluk ciptaan Allah SWT yang paling sempurna. Hal ini karena manusia diberikan akal agar bisa digunakan untuk berpikir. Dengan begitu, manusia akan selalu mengingat Allah SWT, mengingat dirinya sendiri dan juga alam semesta ini.

Keturunan

Keturunan juga menjadi bagian dari tujuan hukum Islam. Di mana keturunan ini memiliki tujuan untuk menjaga kemurnian darah dan bisa melanjutkan generasi berikutnya.

Harta

Tujuan hukum Islam yang terakhir adalah harta. Di mana harta ini juga adalah bagian dari pemberian Allah SWT pada setiap manusia. Harta digunakan dalam kehidupan ini untuk melanjutkan dan mempertahankan hidup.

Itulah pembahasan terkait hukum Islam secara fikih dan syariah dan tujuan hukum Islam yang adalah untuk kemaslahatan umat Islam di dunia dan juga akhirat.

Beri Komentar