Pasar Muamalah (Foto: Liputan6.com)
Dream - Ketua PP Muhammadiyah yang mengurusi ekonomi, Anwar Abbas, mengajak semua pihak agar bijak dalam menyimpulkan kasus Pasar Muamalah di Depok yang bertransaksi menggunakan dirham.
Buya Anwar mengatakan, transaksi tersebut bisa mirip dengan transaksi menggunakan Rupiah untuk ditukarkan dengan voucher atau koin di pusat permainan dan semacamnya. Intinya, dirham tersebut dibeli dengan Rupiah kemudian dibelanjakan atau dibarterkan.
" Karena yang berkepentingan membeli atau menukarkan terlebih dahulu uang Rupiahnya ke dalam bentuk dinar dan dirham baru mereka bisa berbelanja di pasar tersebut. Praktik transaksi mempergunakan voucher ini juga sudah banyak terjadi di negeri ini," kata Buya Anwar.
Anwar mengatakan, penggunaan dirham dalam Pasar Muamalah di Depok sejatinya tidak menjadi persoalan jika dalam membeli emas atau alat barternya adalah menggunakan Rupiah.
" Saya rasa tidak ada masalah karena untuk membuat komoditi dinar dan dirham tersebut mereka juga telah membelinya terlebih dahulu dengan mempergunakan Rupiah," katanya.
Anwar mengajak masyarakat Indonesia tetap menggunakan mata uang Rupiah untuk bertransaksi demi menguatkan ekonomi dan nilai tukar valuta dalam negeri.
" Ini penting untuk kita perhatikan karena kalau kita langgar, maka dia akan berpengaruh terhadap kekuatan dan nilai tukar dari mata uang Rupiah itu sendiri," kata dia.
Dia mengatakan, menggunakan Rupiah dalam transaksi akan menjaga stabilitas nilai tukar valuta dalam negeri. Masyarakat Indonesia sebisa mungkin agar menghindari transaksi di dalam negeri dengan mempergunakan mata uang asing.
Dengan begitu, kata dia, nilai mata uang dalam negeri stabil, yaitu jumlah mata Rupiah yang beredar tetap setara dengan nilai jumlah barang dan jasa yang ada.
Sumber: merdeka.com
Dream - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, praktik Pasar Muamalah merusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional karena setiap transaksinya tidak mengikuti peraturan dan undang-undang yang sudah disepakati berlaku di Indonesia.
" Tujuannya mungkin untuk menegakkan pasar syariah, tetapi kan kita ada mekanisme dalam sistem kenegaraan kita. Sehingga, ketika itu kemudian ada suatu (praktik ekonomi) di luar itu, tentu itu akan merusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional kita," kata Kiai Ma'ruf di Jakarta, Kamis 4 Februari 2021.
Menurut dia, praktik ekonomi di Pasar Muamalah tidak bisa disebut sebagai kegiatan untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Di Indonesia, ekonomi dan keuangan syariah dijalankan sebagai bagian dari upaya penguatan sistem ekonomi nasional.
Indonesia memiliki regulasi dan lembaga keuangan berbasis syariah yang mengakomodasi kegiatan ekonomi sesuai dengan sistem keuangan nasional.
Sehingga, tegas Ma'ruf, kegiatan Pasar Muamalah yang bertransaksi menggunakan mata uang selain rupiah termasuk bentuk penyimpangan dari sistem keuangan nasional.
" Perbankan syariah di Indonesia ada aturannya, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ada aturannya dan undang-undangnya ada aturan pelaksanaannya, bahkan ada juga fatwanya dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)," jelasnya.
Hijab Syar'i Style Inara Rusli, Tengok Tutorialnya
Masya Allah! 5 Artis yang Pergi Haji Bareng Pasangan, Terbaru Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
Akhir Pandemi Covid-19, Berakhirnya Darurat Global Covid-19
Akhir Pandemi Covid-19, Terimakasih Sarah Gilbert
Akhir Pandemi Covid-19, Berawal dari Wuhan Berakhir di Jenewa
Wukuf Adalah Puncak Ibadah Haji Umat Islam: Definisi, Waktu, Amalan dan Doa
Potret Natasha Rizki Tahan Tangis Sepakat Lanjut Cerai, Ungkap Soal Gege Elisa
Doa Sebelum Belajar di Sekolah beserta Adabnya Menurut Islam
Resep Krengsengan Daging Sapi Khas Jawa Timur, Pedasnya Mantap
Doa agar Mendapatkan Ranking 1, Insya Allah Diberi Kemudahan dalam Mengikuti Pelajaran di Sekolah
Wukuf Adalah Puncak Ibadah Haji Umat Islam: Definisi, Waktu, Amalan dan Doa