Pasar Muamalah (Foto: Liputan6.com)
Dream - Ketua PP Muhammadiyah yang mengurusi ekonomi, Anwar Abbas, mengajak semua pihak agar bijak dalam menyimpulkan kasus Pasar Muamalah di Depok yang bertransaksi menggunakan dirham.
Buya Anwar mengatakan, transaksi tersebut bisa mirip dengan transaksi menggunakan Rupiah untuk ditukarkan dengan voucher atau koin di pusat permainan dan semacamnya. Intinya, dirham tersebut dibeli dengan Rupiah kemudian dibelanjakan atau dibarterkan.
" Karena yang berkepentingan membeli atau menukarkan terlebih dahulu uang Rupiahnya ke dalam bentuk dinar dan dirham baru mereka bisa berbelanja di pasar tersebut. Praktik transaksi mempergunakan voucher ini juga sudah banyak terjadi di negeri ini," kata Buya Anwar.
Anwar mengatakan, penggunaan dirham dalam Pasar Muamalah di Depok sejatinya tidak menjadi persoalan jika dalam membeli emas atau alat barternya adalah menggunakan Rupiah.
" Saya rasa tidak ada masalah karena untuk membuat komoditi dinar dan dirham tersebut mereka juga telah membelinya terlebih dahulu dengan mempergunakan Rupiah," katanya.
Anwar mengajak masyarakat Indonesia tetap menggunakan mata uang Rupiah untuk bertransaksi demi menguatkan ekonomi dan nilai tukar valuta dalam negeri.
" Ini penting untuk kita perhatikan karena kalau kita langgar, maka dia akan berpengaruh terhadap kekuatan dan nilai tukar dari mata uang Rupiah itu sendiri," kata dia.
Dia mengatakan, menggunakan Rupiah dalam transaksi akan menjaga stabilitas nilai tukar valuta dalam negeri. Masyarakat Indonesia sebisa mungkin agar menghindari transaksi di dalam negeri dengan mempergunakan mata uang asing.
Dengan begitu, kata dia, nilai mata uang dalam negeri stabil, yaitu jumlah mata Rupiah yang beredar tetap setara dengan nilai jumlah barang dan jasa yang ada.
Sumber: merdeka.com
Dream - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, praktik Pasar Muamalah merusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional karena setiap transaksinya tidak mengikuti peraturan dan undang-undang yang sudah disepakati berlaku di Indonesia.
" Tujuannya mungkin untuk menegakkan pasar syariah, tetapi kan kita ada mekanisme dalam sistem kenegaraan kita. Sehingga, ketika itu kemudian ada suatu (praktik ekonomi) di luar itu, tentu itu akan merusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional kita," kata Kiai Ma'ruf di Jakarta, Kamis 4 Februari 2021.
Menurut dia, praktik ekonomi di Pasar Muamalah tidak bisa disebut sebagai kegiatan untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Di Indonesia, ekonomi dan keuangan syariah dijalankan sebagai bagian dari upaya penguatan sistem ekonomi nasional.
Indonesia memiliki regulasi dan lembaga keuangan berbasis syariah yang mengakomodasi kegiatan ekonomi sesuai dengan sistem keuangan nasional.
Sehingga, tegas Ma'ruf, kegiatan Pasar Muamalah yang bertransaksi menggunakan mata uang selain rupiah termasuk bentuk penyimpangan dari sistem keuangan nasional.
" Perbankan syariah di Indonesia ada aturannya, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ada aturannya dan undang-undangnya ada aturan pelaksanaannya, bahkan ada juga fatwanya dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)," jelasnya.
Advertisement
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
Museum Louvre Dibobol Hanya dalam 4 Menit, 8 Perhiasan Raib
Harapan Baru bagi Pasien Kanker Payudara Lewat Terapi Inovatif dari AstraZeneca
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Sentuhan Gotik Modern yang Penuh Karakter di Koleksi Terbaru dari Dr. Martens x Wednesday
Panas Ekstrem, Warga Cianjur Sampai Tuang 2 Karung Es Batu ke Toren
ParagonCorp Sukses Gelar 1’M Star 2025, Ajang Kompetisi para Frontliners
Bahas Asam Urat dan Pola Hidup Sehat, Obrolan Raditya Dika dan dr. Adrian Jadi Sorotan
Aksi Kakek 74 Tahun Prank Meninggal Dunia Biar Tahu Siapa yang Layat