Filsafat Hukum Islam (Foto Ilustrasi: Pixabay.com)
Dream – Jika berbicara tentang filsafat, maka bidang ini memiliki ranah yang cukup luas dan bisa dikatakan abstrak. Filsafat menjadi dasar keberadaan segala sesuatu, asal-muasal, penyebabnya, dan bahkan hal ini juga berhubungan dengan hukum. Di mana dalam Islam sendiri dikenal dengan istilah filsafat hukum Islam.
Dalam ajaran Islam keberadaan hukum tidak hanya mengatur tentang perilaku umat Islam di dunia saja, tetapi juga di akhirat. Sehingga tentu saja hal ini ada hubungannya antara manusia dengan manusia dan manusia dengan Sang Pencipta, yakni Allah SWT.
Tidak seperti hukum pada umumnya yang hanya membahas tentang kehidupan manusia di dunia saja. Hukum Islam memiliki tujuan untuk kemaslahatan dan kebahagiaan manusia di dunia dan juga di akhirat. Sehingga dalam hal ini juga turut melibatkan Al-Quran yang berisi wahyu Allah SWT dan juga sunah Rasul yang merupakan segala tindakan dan perkataan yang dilakukan Nabi Muhammad saw.
Seperti dikutip dari Jurnal Al-‘Adl Vol. 8, No. 2 dengan judul Filsafat Hukum Islam dalam Al-Quran oleh Muhammad Hasdin Has, filsafat hukum Islam mencakup semua perintah sosial dan sifatnya adalah universal. Semua aspek kehidupan dibahas di dalamnya sekaligus juga memberikan arah kehidupan.
Untuk mengetahui lebih jelas tentang filsafat hukum Islam, berikut sebagaimana telah dirangkum oleh Dream melalui berbagai sumber.
Filsafat, hukum, dan Islam memiliki pengertian yang berbeda. Hingga kemudian jika disatukan menjadi filsafat hukum Islam, hal tersebut mengandung pengertian yang bersifat luas terkait hukum Islam itu sendiri dan juga kehidupan manusia sebagai pelaksana dari hukum Islam tersebut.
Seperti dikutip dari buku berjudul Suatu Konsepsi Bidang Filsafat oleh The Liang Gie, filsafat berasal dari bahasa Yunani, yakni philosophia yang memiliki kata dasar philein yang berarti mencintai atau philia, di mana cinta dan sophia berarti kearifan.
Sedangkan menurut Al-Farabi yang merupakan filsuf Islam, filsafat adalah ilmu pengetahuan mengenai alam maujud yang bertujuan untuk menyelidiki hakikat yang sebenarnya.
Lalu pengertian hukum sebagaimana yang ada dalam Oxford English Dictionary adalah kumpulan aturan, baik itu sebagai hasil pengundangan yang formal atau dari kebiasaan, di mana dalam suatu negara atau masyarakat terikat sebagai subyeknya.
Dan Islam sendiri dari segi bahasa adalah tunduk, patuh, atau berserah diri.
Sehingga filsafat hukum Islam sebagaimana dikutip dari Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. 1, No. 2 berjudul Filsafat Hukum Islam dan Fungsinya dalam pengembangan Ijtihad oleh Akhmad Shodikin adalah pengetahuan mengenai hakikat, rahasia, dan tujuan Islam baik tentang materinya atau proses penetapannya, atau filsafat yang digunakan untuk menguatkan dan memelihara hukum Islam. Sehingga nantinya sesuai dengan apa yang diinginkan Allah SWT, yakni untuk kesejahteraan seluruh manusia di dunia.
Keberadaan filsafat hukum Islam sangatlah penting di tengah kehidupan manusia yang serba dinamis ini. Mengingat setiap waktunya selalu saja ada hal baru yang terjadi sebagai bentuk dari tantangan zaman. Sehingga hukum Islam hadir untuk menjawab tantangan zaman tersebut.
Berangkat dari hal itulah, para ahli Ushul Fikih yang juga adalah ahli filsafat hukum Islam membagi filsafat hukum Islam menjadi dua rumusan yang berupa falsafah Tasyri’ dan falsafah Syariah atau Asrar Al-Syari’ah. Berikut adalah penjelasannya sebagaimana dikutip melalui Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. 1, No. 2 berjudul Filsafat Hukum Islam dan Fungsinya dalam pengembangan Ijtihad oleh Akhmad Shodikin:
Falsafah Tasyri’
Falsafah Tasyri’ adalah filsafat yang menyiarkan hukum Islam atau menguatkannya dan memeliharanya. Tugas dari filsafat ini adalah membicarakan tentang hakikat dan tujuan dari ditetapkan hukum Islam tersebut. Nah, falsafah Tasyri’ sendiri menjadi lima sebagai berikut:
Falsafah Syariah
Falsafah syariah adalah filsafat yang ditunjukkan dari materi-materi yang ada dalam hukum Islam. Misalnya saja materi ibadah, muamalah, jinayah, uqubah, dan sebagainya. Falsafah syariah ini menjelaskan tentang hakikat dan rahasia yang ada dalam hukum Islam.
Nah, falsafah syariah ini terbagi menjadi empat menurut Hasbie as-Shiddique yang diantaranya adalah sebagai berikut:
Setelah mengetahui rumusan filsafat hukum Islam menurut para ahli Ushul Fikih, Sahabat Dream juga perlu untuk mengetahui apa saja sebenarnya kegunaan dari filsafat hukum Islam di dalam kehidupan ini. Berikut adalah beberapa kegunaannya:
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!
Ada Mobil Listrik di Konser Remember November Vol.3 - Yokjakarta