Pembagian Filsafat Hukum Islam Menurut Ahli Ushul Fikih dan Kegunaannya

Reporter : Widya Resti Oktaviana
Jumat, 17 Desember 2021 08:00
Pembagian Filsafat Hukum Islam Menurut Ahli Ushul Fikih dan Kegunaannya
Filsafat hukum Islam hadir sebagai jawaban atas segala perubahan zaman.

Dream – Jika berbicara tentang filsafat, maka bidang ini memiliki ranah yang cukup luas dan bisa dikatakan abstrak. Filsafat menjadi dasar keberadaan segala sesuatu, asal-muasal, penyebabnya, dan bahkan hal ini juga berhubungan dengan hukum. Di mana dalam Islam sendiri dikenal dengan istilah filsafat hukum Islam.

Dalam ajaran Islam keberadaan hukum tidak hanya mengatur tentang perilaku umat Islam di dunia saja, tetapi juga di akhirat. Sehingga tentu saja hal ini ada hubungannya antara manusia dengan manusia dan manusia dengan Sang Pencipta, yakni Allah SWT.

Tidak seperti hukum pada umumnya yang hanya membahas tentang kehidupan manusia di dunia saja. Hukum Islam memiliki tujuan untuk kemaslahatan dan kebahagiaan manusia di dunia dan juga di akhirat. Sehingga dalam hal ini juga turut melibatkan Al-Quran yang berisi wahyu Allah SWT dan juga sunah Rasul yang merupakan segala tindakan dan perkataan yang dilakukan Nabi Muhammad saw.

Seperti dikutip dari Jurnal Al-‘Adl Vol. 8, No. 2 dengan judul Filsafat Hukum Islam dalam Al-Quran oleh Muhammad Hasdin Has, filsafat hukum Islam mencakup semua perintah sosial dan sifatnya adalah universal. Semua aspek kehidupan dibahas di dalamnya sekaligus juga memberikan arah kehidupan.

Untuk mengetahui lebih jelas tentang filsafat hukum Islam, berikut sebagaimana telah dirangkum oleh Dream melalui berbagai sumber.

1 dari 3 halaman

Pengertian Filsafat Hukum Islam

Pengertian Filsafat Hukum Islam

Filsafat, hukum, dan Islam memiliki pengertian yang berbeda. Hingga kemudian jika disatukan menjadi filsafat hukum Islam, hal tersebut mengandung pengertian yang bersifat luas terkait hukum Islam itu sendiri dan juga kehidupan manusia sebagai pelaksana dari hukum Islam tersebut.

Seperti dikutip dari buku berjudul Suatu Konsepsi Bidang Filsafat oleh The Liang Gie, filsafat berasal dari bahasa Yunani, yakni philosophia yang memiliki kata dasar philein yang berarti mencintai atau philia, di mana cinta dan sophia berarti kearifan.

Sedangkan menurut Al-Farabi yang merupakan filsuf Islam, filsafat adalah ilmu pengetahuan mengenai alam maujud yang bertujuan untuk menyelidiki hakikat yang sebenarnya.

Lalu pengertian hukum sebagaimana yang ada dalam Oxford English Dictionary adalah kumpulan aturan, baik itu sebagai hasil pengundangan yang formal atau dari kebiasaan, di mana dalam suatu negara atau masyarakat terikat sebagai subyeknya.

Dan Islam sendiri dari segi bahasa adalah tunduk, patuh, atau berserah diri.

Sehingga filsafat hukum Islam sebagaimana dikutip dari Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. 1, No. 2 berjudul Filsafat Hukum Islam dan Fungsinya dalam pengembangan Ijtihad oleh Akhmad Shodikin adalah pengetahuan mengenai hakikat, rahasia, dan tujuan Islam baik tentang materinya atau proses penetapannya, atau filsafat yang digunakan untuk menguatkan dan memelihara hukum Islam. Sehingga nantinya sesuai dengan apa yang diinginkan Allah SWT, yakni untuk kesejahteraan seluruh manusia di dunia.

2 dari 3 halaman

Rumusan Filsafat Hukum Islam Menurut Ahli Ushul Fikih

Keberadaan filsafat hukum Islam sangatlah penting di tengah kehidupan manusia yang serba dinamis ini. Mengingat setiap waktunya selalu saja ada hal baru yang terjadi sebagai bentuk dari tantangan zaman. Sehingga hukum Islam hadir untuk menjawab tantangan zaman tersebut.

Berangkat dari hal itulah, para ahli Ushul Fikih yang juga adalah ahli filsafat hukum Islam membagi filsafat hukum Islam menjadi dua rumusan yang berupa falsafah Tasyri’ dan falsafah Syariah atau Asrar Al-Syari’ah. Berikut adalah penjelasannya sebagaimana dikutip melalui Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. 1, No. 2 berjudul Filsafat Hukum Islam dan Fungsinya dalam pengembangan Ijtihad oleh Akhmad Shodikin:

Falsafah Tasyri’

Falsafah Tasyri’ adalah filsafat yang menyiarkan hukum Islam atau menguatkannya dan memeliharanya. Tugas dari filsafat ini adalah membicarakan tentang hakikat dan tujuan dari ditetapkan hukum Islam tersebut. Nah, falsafah Tasyri’ sendiri menjadi lima sebagai berikut:

  • Da’im al-ahkam (Dasar-dasar hukum Islam)
  • Mabadi al-ahkam (Prinsip-prinsip hukum Islam)
  • Ushul al-ahkam (Pokok-pokok hukum Islam) atau mashadir al-ahkam (Sumber-sumber hukum Islam)
  • Maqashid al-ahkam (Tujuan-tujuan hukum Islam)
  • Qawaid al-ahkam (kaidah-kaidah hukum Islam).

Falsafah Syariah

Falsafah syariah adalah filsafat yang ditunjukkan dari materi-materi yang ada dalam hukum Islam. Misalnya saja materi ibadah, muamalah, jinayah, uqubah, dan sebagainya. Falsafah syariah ini menjelaskan tentang hakikat dan rahasia yang ada dalam hukum Islam.

Nah, falsafah syariah ini terbagi menjadi empat menurut Hasbie as-Shiddique yang diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Asrar al-ahkam (rahasia-rahasia hukum Islam)
  • Khasais al-ahkam (ciri-ciri khas hukum Islam)
  • Mahasain al-ahkam atau mazaya al-ahkam (keutamaan-keutamaan hukum Islam)
  • Thawabi al-ahkam (karakteristik hukum Islam).
3 dari 3 halaman

Kegunaan Filsafat Hukum Islam

Kegunaan Filsafat Hukum Islam

Setelah mengetahui rumusan filsafat hukum Islam menurut para ahli Ushul Fikih, Sahabat Dream juga perlu untuk mengetahui apa saja sebenarnya kegunaan dari filsafat hukum Islam di dalam kehidupan ini. Berikut adalah beberapa kegunaannya:

  1. Keberadaan filsafat hukum Islam akan sangat membantu untuk mencari tahu hakikat, sumber, dan juga tujuan dari hukum Islam tersebut.
  2. Filsafat hukum Islam akan lebih memudahkan untuk bisa membedakan antara kajian ushul fikih dengan filsafat yang ada dalam hukum Islam.
  3. Filsafat hukum Islam akan membantu untuk bisa memahami sumber hukum Islam yang asalnya dari wahyu Allah SWT dan juga dari ijtihad yang dilakukan para ulama. Dengan begitu, filsafat hukum Islam ini memiliki peranan yang sangat penting.
  4. Filsafat hukum Islam akan sangat membantu untuk bisa menemukan rahasia yang ada di luar dari maksud lahiriahnya. Karena filsafat sendiri adalah bidang pengetahuan yang juga menyelidiki tentang segala hal berikut sebab dan asalnya.
  5. Selain itu, filsafat hukum Islam juga membantu untuk memahami ilat hukum yang adalah bagian dari pendekatan analitis mengenai segala hal yang memerlukan jawaban secara hukumya. Dengan begitu hukum Islam yang dijalankan bisa menjadi response dari kondisi di dunia ini yang sifatnya dinamis.
  6. Kegunaan filsafat hukum Islam yang terakhir adalah bisa membantu untuk mengetahui unsur-unsur yang sudah seharusnya dipertahankan dan unsur-unsur yang mendapatkan perubahan tergantung pada kondisinya.
Beri Komentar