Ma'ruf Amin: Nikah Beda Agama Dilarang

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 28 Juni 2022 18:14
Ma'ruf Amin: Nikah Beda Agama Dilarang
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama menjadi memicu pro dan kontra.

Dream - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas melarang pernikahan beda agama. Meskipun ada putusan Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan beda agama.

" Dari segi fatwa MUI tidak sejalan ya, tidak sejalan," kata Ma'ruf Amin, dikutip dari merdeka.com, Selasa 28 Juni 2022.

Menurut Ma'ruf, fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama yang ditetapkan pada 28 Juli 2005 menyatakan, 'Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah dan perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlul Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.'

" Fatwanya sudah ada, waktu saya jadi ketua komisi fatwa, fatwanya sudah ada," tambah Ketua Dewan Pertimbangan MUI tersebut.

1 dari 3 halaman

Nantinya, kata Ma'ruf, komisi hukum MUI akan membahas putusan PN Surabaya tersebut. " Akan dibahas di MUI seperti apa di komisi hukum, karena fatwanya memang tidak boleh, nanti MUI akan buat (langkah hukum)," ungkap Ma'ruf.

Hakim tunggal PN Surabaya, Imam Supriyadi, telah mengabulkan permohonan dua orang pemohon, yaitu Rizal Adikara yang beragama Islam dan Eka Debora Sidauruk yang memeluk Kristen.

Keduanya telah melangsungkan pernikahan menurut keyakinan agamanya masing-masing, yaitu secara Islam dan juga Kristen. Namun, mereka ditolak saat akan mencatatkan pernikahan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.

2 dari 3 halaman

Dispendukcapil Surabaya menganjurkan mereka untuk mendapat penetapan Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum para pemohon.

Hakim Imam Supriyadi yang meneliti perkara ini merujuk pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan lalu membuat tiga putusan.

Pertama, memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya.

3 dari 3 halaman

Kedua, memerintahkan kepada pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama para pemohon tersebut ke dalam register pencatatan perkawinan dan segera menerbitkan akta perkawinan tersebut.

Selanjutnya, Dispendukcapil pun mencatat dan mengeluarkan permohonan akta perkawinan pasangan suami istri beda agama pada 9 Juni 2022 setelah adanya putusan dari Pengadilan.

Beri Komentar