Kemenag Tetapkan Label Halal Indonesia Berlaku Nasional

Reporter : Amrikh Palupi
Minggu, 13 Maret 2022 12:12
Kemenag Tetapkan Label Halal Indonesia Berlaku Nasional
Ini keterangan dari Kemenag!

Dream - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan penetapan label halal tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Selain itu, penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

" Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham dikutip Dream dari kemenag.go.id, Minggu 13 Maret 2022.

 

1 dari 2 halaman

Aqil Irham menjelaskan Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Memiliki bentuk dan corak yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

" Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham mengilustrasikan.

" Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," imbuhnya.

2 dari 2 halaman

Wajib Cantumkan

Oleh karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, atau tempat tertentu pada produk.

Logo Halal Indonesia

Foto : dok Kemenag

" Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan atau tempat tertentu pada produk," kata Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim.

Berdasarkan ketentuan Pasal 25 UU No. 33 tentang Jaminan Produk Halal, Arfi mengatakan bahwa pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan pelaku usaha dan telah memperoleh sertifikat halal.

" Di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," tutur Arfi.

Beri Komentar