Kemendagri Buat Transformasi e-KTP Format Digital, Tak Perlu Lagi Cetak

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 7 Januari 2022 14:00
Kemendagri Buat Transformasi e-KTP Format Digital, Tak Perlu Lagi Cetak
Nantinya tidak perlu lagi menggunakan e-KTP cetak.

Dream - Kementerian Dalam Negeri menjalankan transformasi dokumen kependudukan e-KTP dari fisik menjadi digital. Nantinya, masyarakat tidak perlu lagi menggunakan e-KTP fisik untuk segala keperluan namun cukup menggunakan format digital yang tersimpan di ponsel.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan saat ini sistem e-KTP digital masih dalam tahap uji coba. Selanjutnya sistem akan berlaku secara nasional.

" Untuk memiliki identitas digital syaratnya harus memiliki handphone atau smartphone, kemudian daerahnya harus ada jaringan dan masyarakat harus bisa menggunakan teknologi," ujar Zudan.

Kepemilikan ponsel pintar menjadi syarat penting. Namun demikian, Zudan menyadari tidak semua orang memiliki ponsel maupun kemampuan menggunakan teknologi.

 

1 dari 2 halaman

Layanan Fisik Tetap Ada

Untuk menjembatani masalah ini, Dukcapil akan memberikan layanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap.

Sehingga bagi masyarakat yang belum memiliki ponsel atau daerahnya tidak memiliki jaringan, maka layanan fisik dan manual tetap diberikan.

" Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur, layanan digital dan secara fisik, manual," ucap dia.

 

2 dari 2 halaman

Cara Memiliki Identitas Digital

Untuk dapat memiliki identitas digital, masyarakat perlu mengunduh aplikasi Identitas Digital (ID) lalu melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat eemail dan nomor ponsel. Kemudian, melakukan verifikasi data dengan fitur face recognition atau verifikasi wajah pada aplikasi.

Setelah itu, masyarakat akan mendapat email verifikasi yang akan mengarahkan untuk login ke aplikasi ID. Selanjutnya, pengguna memasukkan data keluarga dan dokumen kependudukan serta dokumen lainnya seperti sertifikat vaksin Covid-19, Nomor Pokok Wajib Pajak, Kepemilikan Kendaraan, serta Badan Kepegawaian Nasional.

Nantinya aplikasi tersebut menampilkan QR Code berisi identitas digital, biodata, dan riwayat aktivitas. Untuk saat ini, e-KTP digital baru diberlakukan di 50 Kabupaten Kota.

Selanjutnya, Zudan mengingatkan seluruh kantor instansi pemerintah dan swasta untuk tidak lagi menerapkan syarat fotocopy dokumen kependudukan. Verifikasi dapat dilakukan secara digital.

" Ini juga penting saya sampaikan bagi kantor-kantor untuk tidak lagi meminta fotocopy dokumen kependudukan dari masyarakat, tetapi menggunakan akses verifikasi data langsung dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital," ucap Zudan, dikutip dari Merdeka.com.

Beri Komentar