Usai Ibu Kota Pindah, Warga Jakarta Perlu Cetak Ulang KTP

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 18 September 2023 16:01
Usai Ibu Kota Pindah, Warga Jakarta Perlu Cetak Ulang KTP
Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ)

1 dari 10 halaman

Usai Ibu Kota Pindah, Warga Jakarta Perlu Cetak Ulang KTP

Usai Ibu Kota Pindah, Warga Jakarta Perlu Cetak Ulang KTP © Dream

DKI akan berganti nama menjadi DKJ

2 dari 10 halaman

© Dream

Dream - Seiring dengan bergantinya nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), warga Jakarta nantinya harus mencetak cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

3 dari 10 halaman

© Dream

Pergantian nama Jakarta juga sehubungan dengan Ibu Kota Negara (IKN) yang akan pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur.

4 dari 10 halaman

© Dream

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan, harus ada perubahan redaksional di dalam KTP.

5 dari 10 halaman

"Terkait cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ. Tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ,"

© Dream

kata Budi dikutip dari Liputan6.com, Senin, 18 September 2023.

6 dari 10 halaman

Budi menambahkan, proses pergantian KTP nantinya akan dilakukan secara bertahap. Mengingat, perubahan status untuk e-KTP warga Jakarta juga akan disesuaikan dengan banyak blanko yang tersedia.

" Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, hal ini di karenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya," ucapnya.

7 dari 10 halaman

© Dream

Blanko akan diutamakan untuk warga Jakarta saja. Jumlah tersebut akan disesuaikan kemudian, mengingat selalu terjadi perubahan jumlah penduduk yang tinggal di Jakarta.

" Warga DKJ saja, untuk jumlah menyesuaikan jumlah warga DKJ, karena jumlah penduduk dinamis," ujarnya.

8 dari 10 halaman

© Dream

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggelar rapat internal kabinet untuk membahas RUU DKJ bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menko Polhukam Mahfud Md, Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna H Laoly, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, ini digelar di Istana Merdeka pada Selasa, 12 September 2023 lalu.

9 dari 10 halaman

Sri Mulyani menuturkan, bahwa merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebab, Jakarta nantinya sudah tidak lagi menjadi ibu kota negara.

" Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula " Daerah Khusus Ibukota" diarahkan menjadi “Daerah Khusus Jakarta” (DKJ)," ujar Sri Mulyani dalam postingannya di akun @smindrawati.

10 dari 10 halaman

© Dream

Dia menambahkan, RUU DKJ yang tengah digodok pemerintah ini mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

Beri Komentar