Masyarakat yang sudah mendaftar baru 31,5 juta dari 189 juta NIK
Masyarakat yang sudah mendaftar baru 31,5 juta dari 189 juta NIK
Dream - Masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima gas liquefied petroleum gas (LPG) subsidi 3 kg kini bisa segera bersiap-siap. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan memperpanjang waktu pendaftaran pembelian LPG bersubsidi memakai KTP itu sampai dengan 31 Mei 2024.
Masa pendaftaran masyarakat yang berhak pembelian LPG melon yang dilakukan dengan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) ini sebelumnya ditetapkan berakhir pada 31 Januari 2024.
" (Pendaftaran) kami perpanjang sampai 31 Mei 2024," kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi dikutip dari Merdeka.com, Rabu, 17 Januari 2024.
Mustika mencatat, NIK yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg hingga 31 Desember 2023 baru mencapai 31,5 juta NIK.
Melihat data tersebut, pendaftaran LPG bersubsidi diputuskan diperpanjang sampai akhir Mei 2024.
" Sampai dengan 31 Desember 2023 itu ternyata masih statusnya yang Pak Dirjen (Dirjen Migas Tutuka Ariadji) sampaikan baru 31,5 juta NIK yang mendaftar," kata Mustika.
Jumlah pendaftar LPG subsidi 3 Kg tersebut masih jauh dari kuota masyarakat yang berhak menerima.
Merujuk data dari Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) tercatat ada 189 juta NIK yang berhak menggunakan LPG 3 kg.
Untuk itu, Kementerian ESDM memastikan akan terus memantau perkembangan program tersebut dan mengevaluasi jika terjadi kekurangan-kekurangan.
" Kami lihat nanti progresnya seperti apa tetapi intinya kami akan evaluasi nanti. Intinya arahan Pak Presiden itu bahwa jangan sampai nanti terjadi kelangkaan di lapangan, nanti akan kami evaluasi kembali," ujar Mustika.
Adapun, dari total 31,5 juta NIK tersebut, terdapat 24,4 juta NIK merupakan konsumen sebagaimana data P3KE.
Sedangkan 7,1 juta NIK merupakan konsumen on demand.
" Yang on demand, artinya mendaftar di tempat sebesar 7,1 juta (NIK) karena apa? karena belum terdaftar. Jadi, artinya kalau ada masyarakat datang kemudian di-check list (daftar cek) belum ada, diperkenankan untuk mendaftar sampai saat ini berjumlah 7,1 juta (NIK). Tetap dilaksanakan juga untuk on demand sampai nanti harapan kami semuanya bisa terdaftar,"
kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji.
Pendaftaran ini merupakan upaya pemerintah agar pendistribusian LPG 3 kg subsidi tepat sasaran.
Bagi pengguna LPG 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub-penyalur/ pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Sebagai informasi, untuk mendaftar pembelian LPG 3kg, masyarakat perlu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di penyalur/pangkalan resmi. Adapun, yang berhak menggunakan LPG 3 kg, yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.