Dream - Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg bersubsidi harus menggunakan KTP bagi konsumen yang sudah tedaftar.
PT Pertamina (Persero) berkomitmen untuk menaati aturan.
Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero) mengatakan Pertamina akan memberikan sanksi tegas penutupan usaha, bagi pangkalan yang menjual LPG 3kg tidak sesuai ketentuan atau tanpa KTP.
" Jika dia menjual tanpa NIK, itu kita gampang mendeteksinya. Tentu ada tindakan yang tegas dari Pertamina melalui agen terhadap pangkalan-pangkalan yang melakukan pelanggaran itu. Itu pasti kita tutup," kata dikutip dari Liputan6.com, Kamis, 4 Januari 2023.
Penjualan LPG 3 kg sesuai aturan tidak hanya berlaku untuk pihak konsumen. Alfian mengatakan, transaksi gas subsidi di pangkalan resmi juga akan terlacak melalui sistem.
tegas Alfian.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menambahkan, pangkalan juga wajib melakukan pendataan konsumen yang membeli gas LPG 3 kg, guna menghindari adanya pengoplos.
" Sehingga pada saat nanti ada pembelian yang dilakukan oleh pihak yang nantinya juga akan menjual lagi, kita bisa mendata sebenarnya," ujar Riva.
" Jadi sejauh memang penjualan itu dilakukan di titik terdepan dan menggunakan aplikasi yang untuk mendata, tentu saja itu merupakan bagian dari pengawasannya," pungkas dia.
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga mengaku masih membutuhkan waktu hingga maksimal 1 tahun untuk melakukan verifikasi total konsumen yang benar-benar berhak membeli LPG 3 kg.
Adapun menurut data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), ada sekitar 189 juta nomor induk kependudukan (NIK) atau KTP dari segmen masyarakat rumah tangga yang berhak membeli LPG 3 kg.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan, dari total 189 juta KTP yang termuat di data P3KE, jumlah transaksi pembelian tabung gas melon yang terdaftar di sistem baru sekitar 31,5 juta NIK, dengan 7,1 juta NIK on demand alias belum terdaftar.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi menambahkan, pemerintah bersama PT Pertamina Patra Niaga saat ini masih memverifikasi data 7,1 juta NIK, apakah mereka benar-benar konsumen yang berhak atau tidak.
" Kenyataannya, sampai dengan hari ini ada sekitar 31,5 juta NIK yang baru mendaftar. Sementara dari 31,5 juta NIK itu yang termasuk di dalam 189 juta NIK baru 24,4 juta NIK. Sementara yang 7,1 juta NIK itu yang di luar 189 juta NIK," ungkapnya.