Tak Pernah Cabut PSBB, Gubernur Anies Baswedan Tak Harus Izin Pusat

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Kamis, 10 September 2020 14:00
Tak Pernah Cabut PSBB, Gubernur Anies Baswedan Tak Harus Izin Pusat
Daerah yang belum pernah mencabut kebijakan penerapan PSBB tak perlu lagi meminta izin kembali dari Kemenkes.

Dream - Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (Ditjen P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak membutuhkan izin dari pemerintah pusat saat memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Pernyataan ini menyangkut langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kembali menerapkan PSBB secara total yang akan berlaku mulai Senin, 14 September 2020.

" Tidak perlu (izin). Apakah DKI pernah mencabut PSBB? Belum kan," katanya saat dihubungi Merdeka.com, Kamis 10 September 2020.

Yurianto menyatakan keputusan menteri kesehatan untuk memberikan izin penerapan PSBB DKI Jakarta pada bulan April 2020 lalu masih berlaku. Sehingga, daerah yang belum pernah mencabut kebijakan penerapan PSBB tak perlu lagi meminta izin kembali dari Kemenkes.

 

1 dari 3 halaman

Jakarta pertama kali menerapkan PSBB pada April 2020 lalu. Pemprov DKI sempat melonggarkan PSBB dengan memberlakukan PSBB transisi, namun seiring kebijakan tersebut berlangsung, kasus positif Covid-19 di Ibu Kota semakin meningkat.

Hingga 9 September 2020 lalu, Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 terbanyak. Jumlah kasus aktif yakni sebesar 49.397 kasus dengan jumlah pasien sembuh 37.224 orang dan 1.335 orang meninggal dunia.

Akhirnya, pada 9 September 2020 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dengan mengambil kebijakan penerapan PSBB total.

(Sah, Sumber: Merdeka.com)

2 dari 3 halaman

Jakarta PSBB Jilid II, Ini 11 Bidang Essensial yang Diizinkan Beroperasi

Dream - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat. Kebijakan menghentikan masa transisi ini berdampak pada operasional beberapa sektor usaha selam masa lockdown II ini.

Sektor bidang usaha hiburan dan wisata kembali terdampak dari pemberlakuannya PSBB, Pemprov DKI menilai sektor tersebut berisiko besar memunculkan penularan virus Covid-19.

Anies Baswedan menyebutkan hanya akan ada 11 bidang esensial yang tetap diperbolehkan beroperasi ditengah penerapan PSBB pada 14 September 2020 nanti.

“ Akan ada 11 bidang bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal,” ujar Anies Baswedan dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu 9 September 2020.

3 dari 3 halaman

Daftar 11 Usaha yang Diperbolehkan Beroperasi

Berikut daftar 11 usaha yang masih diperbolehkan bekerja di kantor dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan:

1. Perusahaan kesehatan

2. Usaha bahan pangan

3. Energi

4. Telekomunikasi dan teknologi informatika

5. Keuangan

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri Strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Beri Komentar