Kemenkes Ungkap 10 Poin Penting Perubahan di UU Kesehatan Baru

Reporter : Dinda Permata Sari
Jumat, 14 Juli 2023 13:36
Kemenkes Ungkap 10 Poin Penting Perubahan di UU Kesehatan Baru
Terdapat 20 Bab dan 458 Pasal di UU Kesehatan Baru

Dream - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Kesehatan dalam sidang paripurna DPR RI di Jakarta, 11 Juli 2023. Dalam proses pembahasannya, beleid hukum ini mengundang pro-kontra di kalangan tenaga kesehatan dan masyarakat umum 

Dalam keterengan tertulisnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan UU Kesehatan yang baru disahkan itu merupakan salah satu dari transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri dan inklusif.

Kementerian Kesehatan RI merilis sejumlah poin penting yang berubah pasca UU Kesehatan baru itu disahkan, berikut ulasannya.

 

1 dari 6 halaman

Permudah Akses Kesehatan

Pemerintah bersama dengan DPR RI sepakat bahwa diperlukan penguatan pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur SDM, sarana prasarana, pemanfaatan telemedisin, pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas, serta layanan unggulan nasional berstandar internasional.

Pembiayaan Lebih Transparan

Dalam UU Kesehatan yang baru membahas penerapan anggaran berbasis kinerja. Hal ini mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan yang menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dan pemerintah daerah.

2 dari 6 halaman

Fokus Mencegah daripada Mengobati

Pemerintah bersama DPR RI sepakat, pentingnya layanan primer yang mengedepankan layanan promotif dan preventif berdasarkan siklus hidup.

Untuk mendekatkan layanan kesehatan ke masyarakat, Pemerintah menekankan pentingnya standardisasi jejaring layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat di seluruh pelosok indonesia.

Kurangi Impor Alkes dan Obat

UU Kesehatan baru ini juga mengupayakan penguatan rantai pasok dari hulu ke hilir demi ketahanan farmasi dan alat kesehatan.

Disebutkan juga beberapa hal yang menjadi prioritas yaitu penggunaan bahan baku dan produk luar negeri, pemberian insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri.

3 dari 6 halaman

Bersiap akan Terjadinya Wabah/Bencana

Disebutkan bahwa diperlukan penguatan kesiapsiagaan pra bencana dan penanggulangan secara terkoordinasi dengan menyiapkan tenaga kesehatan yang sewaktu-waktu diperlukan dapat dimobilisasi saat terjadi bencana.

Menambah Personel Nakes

Pada UU Kesehatan yang baru ini pemerintah bersama DPR RI juga menyadari diperlukan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis. Hal ini dapat dilakukan melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.

4 dari 6 halaman

Sederhanakan Perizinan

Dalam UU Kesehatan, pemerintah menyebut diperlukan perubaan dari perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah dan sederhana. Salah satunya adalah terkait izin STR saat ini berlaku seumur hidup, tidak perlu lagi diperbarui selama lima tahun sekali. 

Jaminan Perlindungan Nakes

UU Kesehatan ini juga menyebut bahwa tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, baik dari tindak kekerasan, pelecehan, maupun perundungan.

Secara khusus, bagi tenaga medis yang diduga melakukan tindakan pidana dan perdata dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu.

5 dari 6 halaman

Integrasi Sistem Informasi

Adanya integrasi sistem informasi kesehatan nasional disebut akan memudahkan setiap masyarakat untuk mengakses data kesehatan yang dimilikinya tanpa mengurangi jaminan perlindungan data individu.

Mengedepankan Teknologi Kesehatan

Dalam UU Kesehatan ini menyebut diperlukan akselerasi pemanfaatan teknologi biomedis untuk pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kedokteran presisi.

Kemenkes menyebut Ada 11 undang-undang terkait sektor kesehatan yang telah berlaku cukup lama berlaku sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.

6 dari 6 halaman

Pemerintah sependapat dengan DPR terkait dengan ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan yang telah mengerucut berbagai upaya peningkatan kesehatan Indonesia ke dalam 20 bab dan 458 pasal di RUU Kesehatan.

Disebutkan bahwa diperlukan penguatan kesiapsiagaan pra bencana dan penanggulangan secara terkoordinasi dengan menyiapkan tenaga kesehatan yang sewaktu-waktu diperlukan dapat dimobilisasi saat terjadi bencana.

Beri Komentar