Kemenkes: Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadan Tetap Siang, Malam Hari Alternatif

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 15 April 2021 08:02
Kemenkes: Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadan Tetap Siang, Malam Hari Alternatif
Vaksinasi dinilai tidak akan mengurangi kesehatan orang berpuasa.

Dream - Kementerian Kesehatan menyatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat Ramadan akan tetap berlanngsung di siang hari. Merujuk fatwa MUI, vaksinasi tidak membatalkan puasa sehingga bisa dilakukan pada siang hari.

" Fatwa MUI menyatakan vaksinasi yang dilakukan dengan metode penyuntikan tidak membatalkan puasa sehingga pelaksanaannya akan tetap kami lakukan pada siang hari," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, disiarkan kanal Kominfo TV.

Nadia juga mengatakan vaksinasi tidak akan mengurangi kesehatan. Apalagi orang yang sedang menjalankan puasa.

Meski demikian, dia mengatakan MUI mengingatkan adanya kondisi kesehatan yang perlu diperhatikan jika pelaksanaan vaksinasi saat Ramadan pada siang hari. Salah satunya, efek samping atau kejadian ikutan yang bisa dialami penerima vaksin.

" Sebagai alternatif hal tersebut, maka kita akan memberikan vaksinasi pada malam hari," kata Nadia.

 

1 dari 3 halaman

Vaksinasi Bisa di Masjid

Sementara untuk pelaksanaannya, Nadia menjelaskan perlu penjadwalan lebih dulu dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Seperti pengurus RT RW serta petugas setempat.

Selain itu, Nadia juga menyatakan vaksinasi dapat dilaksanakan di masjid. Tetapi, tetap tidak boleh menimbulkan kerumunan.

" Ini pun sebagai salah satu upaya kita dalam mempercepat vaksinasi kepada lansia di atas 60 tahun," kata Nadia.


Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

2 dari 3 halaman

Menag: Vaksinasi Tersertifikasi WHO Jadi Syarat Umroh Ramadan

Dream - Arab Saudi telah membuka kembali kesempatan bagi umat Islam yang ingin menjalankan umroh Ramadan di tengah pandemi. Tentunya berlaku sejumlah syarat, salah satunya sudah divaksin.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan jemaah yang ingin umroh diharuskan sudah divaksin Covid-19. Vaksin yang digunakan sendiri juga diharuskan tersertifikasi WHO.

" Vaksinnya itu harus sudah certified atau disertifikasi oleh WHO," ujar Gus Yaqut, dikutip dari Kemenag.

Mengenai vaksin Sinovac yang belum disertifikasi oleh WHO, Gus Yaqut mengaku sudah mengetahui hal itu. Tetapi menurut dia, belum tersertifikasi tersebut bukan berarti tidak tersertifikasi karena bisa jadi masih dalam proses registrasi oleh WHO.

 

3 dari 3 halaman

Upayakan Komunikasi Langsung

Sementara terkait haji, Gus Yaqut menyatakan pihaknya terus melakukan korespondensi dengan Saudi. Dia mengupayakan agar komunikasi dapat terjalin dengan Menteri Urusan Haji dan Umroh yang baru.

" Kita belum komunikasi langsung dengan Arab Saudi, karena sejak Pak Saleh Benten direshuffle, kita belum mendapat akses ke menteri yang baru," kata dia.

Selebihnya, Gus Yaqut menegaskan terus mengupayakan akses komunikasi langsung. " Selama ini kita komunikasi hanya korespondensi saja, surat menyurat," kata dia.

Persiapan pelaksanaan haji di tengah pandemi Covid-19 terus dilakukan Kemenag. Langkah ini sembari menunggu keputusan resmi dari Saudi.


Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

Beri Komentar