Ketika Suami Pelit Nafkahi Istri, Begini yang Dianjurkan Nabi

Reporter : Puri Yuanita
Minggu, 11 Februari 2018 12:41
Ketika Suami Pelit Nafkahi Istri, Begini yang Dianjurkan Nabi
Bagaimana anjuran Rasulullah tentang hal ini? Simak ulasannya.

Dream - Kehidupan rumah tangga tak pernah luput dari permasalahan. Ada saja problematika yang melanda. Jika tak kuat-kuat iman, bisa jadi menggoyahkan pernikahan.

Salah satu permasalahan yang kerap jadi " bumbu" rumah tangga adalah soal finansial. Ya, ada kalanya para istri mengeluh lantaran merasa kebutuhan finansialnya tak terpenuhi, akibat penghasilan suami yang terbatas atau mungkin karakter suami yang sangat perhitungan.

Untuk persoalan semacam ini, Rasulullah SAW pun pernah memberikan anjurannya. Nabi shallallahu'alaihi wasallam berpesan tegas,

" Bertakwalah kalian kepada Allah dalam urusan wanita. Sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanat dari Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah." (HR. Muslim)

Pesan ini beliau sampaikan dalam khutbah haji wada', ketika wukuf di padang Arafah dan di penghujung usia beliau. Ini menunjukkan pentingnya pesan tersebut. Karena disampaikan di waktu yang mulia; saat wukuf di Arafah, tempat yang mulia; padang Arafah dan di akhir usai beliau. Kita semua menyadari, bawa pesan yang disampaikan di akhir-akhir kehidupan adalah pesan yang sangat penting. Karena pesan tersebut adalah pesan perpisahan.

Cukuplah ini menjadi cambukan untuk para suami, untuk benar-benar bertanggung jawab terhadap istrinya. Termasuk dalam permasalahan nafkah. Allah ta'ala berpesan secara khusus kepada para suami, untuk benar-benar mencukupi nafkah istri,

Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian (nafkah) kepada para istri dengan cara ma'ruf. (QS. Al-Baqarah : 232)

 

 

 

 

 

 

1 dari 1 halaman

Istri Boleh Ambil Uang Suami Tanpa Izin?

Istri Boleh Ambil Uang Suami Tanpa Izin? © (Foto: Shutterstock)

Ayat ini menjadi dalil tegas, bahwa kewajiban memberi nafkah anak istri, berada di pundak para suami.

Kemudian, dalam Islam, dibolehkan bagi istri untuk mengambil penghasilan suami meski tanpa izin dan sepengetahuannya di saat suami pelit. Pelit dalam artian, nafkah yang dia berikan tidak bisa mencukupi kebutuhan primer istri dan anak-anak, atau bahkan suami sama sekali tidak memberinya jatah.

Dasarnya adalah, hadis tentang Hindun binti 'Utbah radhiallaahu 'anha, saat beliau mengadu kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, " Ya Rasulullah, Abu Sufyan itu (suami Hindun) tidak memberikan nafkah yang mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anakku."

" Ambillah sebagian dari hartanya secara baik-baik, sesuai dengan apa yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu," jawab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 2211 dan Muslim 4574)

Ulasan selengkapnya baca di sini.

Beri Komentar