Ilustrasi Membayar Bunga Utang Piutang. (Foto: Shutterstock.com)
Dream – Riba merupakan penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman ketika pengembalian berdasarkan persentase dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Dalam Islam, riba juga disebut dengan istilah ziyadah atau tambahan.
Islam memberikan perhatian yang intens terhadap praktik riba. Padahal perbankan konvensional tidak terlepas dari bunga riba. Hukum riba dalam Islam pun mencapai derajat yang sudah diharamkan.
Riba pun juga tidak hanya satu, melainkan ada beberapa macam yang perlu diketahui umat Islam. Agar terhindar dari praktik riba dalam kehidupan sehari-hari, ketahui macam-macam riba dalam Islam berikut ini!
Menurut Islam, riba adalah penambahan nilai (bunga) atau melebihkan jumlah pinjaman saat dikembalikan dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok pinjaman yang harus dibayarkan oleh si peminjam.
Apabila si peminjam tidak mampu melunasi bunga riba pada waktu yang ditentukan, pemberi pinjaman akan menambahkan kembali biaya hingga pembayaran bisa dilunasi. Dengan begitu, peminjam harus membayar nilai lebih dari total pinjaman yang ia ambil.
Menurut Syekh Abu Yahya Al-Anshary dalam Kitab Fathul Wahab bi Syarhi Manhaji al-Thulab, riba adalah suatu akad pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui padanannya menurut timbangan syara’ yang terjadi saat akad berlangsung atau akibat adanya penundaan serah terima barang baik terhadap kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya saja.”
Sudah disinggung sebelumnya, hukum riba menurut pandangan Islam adalah haram. Sebab riba mengandung mudharat yang menyengsarakan si peminjam.
Maka dari itu Allah SWT melarang praktik riba dalam kehidupan. Sebagaimana tercantum dalam Surat Al-Baqarah ayat 276 berikut:
يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ
Artinya: " Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa."
Islam melarang transaksi keuangan apapun yang di dalamnya terdapat riba. Selain ayat di atas, masih banyak ayat Al-Quran yang menyebut larangan riba.
Namun demikian, jual beli tentu berbeda dengan riba. Maka dari itu penting bagi umat Islam untuk mengetahui macam-macam riba dalam Islam supaya tidak terjerumus dalam praktik yang diharamkan tersebut.
Macam-macam riba dalam Islam secara umum dibedakan menjadi riba jual beli (riba buyu’) dan riba utang piutang (riba ad-duyun). Secara lebih detail, berikut ulasan lengkapnya:
Riba jual beli (riba buyu’) merupakan praktik riba yang berkaitan dengan proses jual beli barang. Riba dalam jual beli dibedakan lagi menjadi beberapa, yaitu sebagai berikut:
Riba fadhl yaitu salah satu macam-macam riba dalam praktik jual beli yang dilakukan dengan pertukaran antara barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda. Barang yang dipertukarkan dalam jenis riba ini juga termasuk ke dalam jenis barang ribawi. Contohnya adalah 3 kg gandum berkualitas baik ditukar dengan 4 kg gandum berkualitas buruk.
Macam-macam riba yang selanjutnya adalah riba nasi’ah yaitu riba dengan penangguhan, penyerahan atau penerimaan barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya.
Contoh riba nasi’ah adalah misal si A meminjam uang kepada si B sebesar Rp 300.000,00 dengan jangka waktu selama 1 bulan. Apabila pengembalian lebih dari 1 bulan, maka cicilan pembayaran ditambah Rp 3.000,00.
Riba Al-Yad merupakan riba jual beli yang dilakukan antara barang ribawi dengan non ribawi disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya.
Riba ini terjadi ketika dalam proses transaksi tidak menegaskan nominal harga pembayaran, sehingga tidak ada kesepakatan sebelum serah terima.
Misalnya, ketika seseorang menjual menawarkan harga motor 12 juta jika dibayar tunai. Tetapi jika dicicil harganya menjadi 15 juta. Baik si penjual maupun si pembeli tidak menyepakati berapa jumlah yang harus dibayarkan hingga akhir transaksi.
Berikut macam-macam riba dalam hal utang piutang:
Macam-macam riba utang piutang yang pertama adalah riba qard yaitu riba yang dilakukan dengan suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang.
Contohnya, Si A memberikan pinjaman dana tunai kepada Si B sebesar Rp 1.000.000,00 dan wajib mengembalikan pokok pinjaman dengan bunga sebesar Rp 1.500.000,00 pada saat jatuh tempo. Kelebihan pembayaran ini tidak dijelaskan untuk apa.
Riba jahiliyah adalah salah satu macam-macam riba utang piutang yang dibayarkan lebih dari jumlah pokoknya. Kondisi ini terjadi karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang telah ditetapkan.
Misalnya, Fulan meminjam sebesar Rp 700.000,00 kepada Fulanah dengan tempo dua bulan. Pada waktu yang ditentukan, Fulan belum mampu membayar dan meminta keringanan. Fulana menyetujui dengan syarat Fulan harus membayar Rp 770.000,00.
Demikian itulah penjelasan tentang macam-macam riba dan hukumnya dalam Islam. Bagi orang-orang yang beriman, riba sangat diharamkan. Sangat penting bagi umat Islam untuk membedakan riba dengan jual beli. Maka dari itu, pentng untuk mengetahui ulasan macam-macam riba dalam Islam seperti yang telah disampaikan di atas.
Advertisement