Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik karena Terima Pencalonan Gibran

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 5 Februari 2024 11:38
Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik karena Terima Pencalonan Gibran
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim.

1 dari 13 halaman

Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik karena Terima Pencalonan Gibran

Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik karena Terima Pencalonan Gibran © Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik karena Terima Pencalonan Gibran liputan6.com

2 dari 13 halaman

Dream - Ketua Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari diputuskan melanggar melanggar etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengikuti tahapan pemilu.


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim.

3 dari 13 halaman

DKPP menilai Hasyim melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.


Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan perkara dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, Senin 5 Februari 2024.

4 dari 13 halaman

© Dream

" Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang.

5 dari 13 halaman

Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.


Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan DPR RI dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.

6 dari 13 halaman

Ini diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.


" Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata Wiarsa.

7 dari 13 halaman

Menurut Wiarsa, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses.


Akan tetapi, kata Wiarsa, alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK tidak tepat.

8 dari 13 halaman

© Dream

" DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," ujar Wiarsa.

9 dari 13 halaman

Selain itu, kata Wiarsa, DKPP menyatakan sikap para komisioner KPU yang terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik setelah putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres itu terbit ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah juga menyimpang dari Peraturan KPU.


" Para teradu dalam menaati putusan MK a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU," ucap Wiarsa.

10 dari 13 halaman

"Para teradu seharusnya responsif terhadap kebutuhan pengaturan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi a quo karena telah terjadi perubahan terhadap syarat capres-cawapres untuk tahun 2024,"

11 dari 13 halaman

Total, ada 4 aduan terhadap semua komisioner KPU RI terkait perkara etik pencalonan Gibran ini. Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

12 dari 13 halaman

Diketahui, pada 25 Oktober 2023, KPU menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran. Padahal, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.


KPU berdalih, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah cukup untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Wali Kota Solo berusia 36 tahun itu.

13 dari 13 halaman

© Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik karena Terima Pencalonan Gibran liputan6.com

KPU mengubah persyaratan capres-cawapres dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Akan tetapi, revisi itu baru diteken pada 3 November 2023.

Beri Komentar