Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Ketika masuk 10 malam terakhir bulan Ramadan, Rasulullah mengajarkan umat Islam untuk kian meningkatkan amal ibadah. Tujuan ibadah adalah memohon ampunan kepada Allah SWT dan terbebas dari siksa neraka.
Salah satu amal ibadah yang dianjurkan adalah iktikaf atau menghabiskan waktu malam di masjid. Berdiam diri di masjid ini diisi dengan dzikir, mengingat kebesaran Allah seraya bersyukur atas rahmat-Nya.
Ibadah ini sangat dianjurkan untuk setiap umat Islam. Umumnya, iktikaf dijalani oleh para laki-laki karena merekalah yang sering ke Masjid.
Lantas bagaimana dengan wanita?
Istri-istri Nabi Muhammad SAW ternyata dulu juga melakukan iktikaf. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan boleh melakukan iktikaf. Seperti yang disampaikan oleh Aisyah RA.
Bahwasanya Nabi SAW selalu beriktikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan sampai Allah memanggilnya, kemudian istri-istrinya meneruskan iktikafnya setelah itu.
Atas seizin suami
Dalam kitab Ibanatul Ahkam Syarh Bulughul Maram disebutkan bisa bisa menjalani iktikaf di Masjid setelah mendapatkan izin dari suami. Dasarnya berupa hadis riwayat Bukhari dari pernyataan Aisyah RA.
Nabi SAW biasa beriktikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan. Aku mendirikan tenda untuk beliau. Kemudian beliau melaksanakan sholat Subuh dan memasuki tenda tersebut. Hafshah meminta izin pada Aisyah untuk mendirikan tenda, Aisyah pun mengizinkannya. Ketika Zainab binti Jahsy melihatnya, ia pun mendirikan tenda lain. Ketika di Subuh hari lagi Nabi SAW, melihat banyak tenda, lantas diberitahukan dan beliau bersabda, 'Apakah kebaikan yang kalian inginkan dari ini?' Beliaupun meninggalkan iktikaf pada bulan ini dan beliau mengganti dengan iktikaf pada sepuluh hari dari bulan Syawal.
Dengan demikian, hadis ini menunjukkan bahwa iktikaf di asjid harus seizin suami.
Saat perempuan melakukan iktikaf, ruangan yang dipakai harus terpisah dari laki-laki atau tak terlihat dari pandangan laki-laki. Kegiatan berdiam diri ini juga hendaknya tak menganggu orang-orang yang akan sholat. Ini seperti yang disampaikan oleh Ibnu Hajar.
" Jika perempuan ingin melaksanakan iktikaf di masjid, maka hendaknya menutupi diri (dari pandangan laki-laki). Disyaratkan bagi perempuan untuk berdiam diri di masjid selama tempat tersebut tidaklah mengganggu (menyempitkan) orang-orang yang sholat."
Suci dari Haid dan Nifas
Perempuan yang melaukan iktikaf di Masjid juga harus suci dari haid dan nifas. Kecuali bagi perempuan yang istihadah atau mengeluarkan penyakit. Perempuan itu diperbolehkan asalkan menggunakan pembalut atau jangan sampai mengotori Masjid. Seperti yang disampaikan Aisyah, diriwayatkan Bukhari.
Salah satu istri Nabi Saw. yang sedang istihadhah beriktikaf bersama Nabi Saw. Terkadang ia terlihat darah merah dan kuning, maka kamipun meletakkan baskom di bawahnya sedangkan dia sholat.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!