Konsul Jenderal RI Jeddah, Eko Hartono, Memberi Petuah Kepada Para Pekerja Migran (Istimewa)
Dream - Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah, Eko Hartono, mengingatkan masyarakat yang akan bekerja di luar negeri untuk tidak hanya membayangkan kehidupan indah, seperti gaji tinggi. Dia menekankan pengalaman pahit juga bisa terjadi.
" Cari makan, suka dukanya banyak. Yang satu begini, yang lain begini," ujar Eko, melalui keterangan tertulis diterima Dream.
Hal itu disampaikan Eko saat pelepasan delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke Indonesia. Dia meminta para calon PMI untuk benar-benar mempersiapkan diri secara matang, memenuhi prosedur serta siap menghadapi segala macam risiko.
" Mudah-mudahan apa yang Bapak dan Ibu sekaian alami di sini menjadi pelajaran untuk bertindak yang lebih baik," kata Eko.
Tak hanya itu, Eko juga mengingatkan masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming kisah indah bekerja di luar negeri. Karena bisa jadi kenyataan yang terjadi tidak seindah bayangan.
" Orang mengatakan di Saudi sana banyak uang, segini, segini, tapi risikonya bagaimana? Ibu dan bapak sendiri mengalami pahitnya di sini. Perjuangan untuk mencari nafkah di sini," kata dia.
Delapan orang pekerja migran sempat ditampung di shelter KJRI Jeddah akibat terjerat kasus hukum. Mereka harus menyelesaikan masalah yang berbeda tiap orang di instansi berwenang.
Masalah yang mereka alami mulai dari gaji tidak dibayar, kontrak berakhir namun tidak dipulangkan, bekerja di luar batas seperti membersihkan empat rumah dalam sehari, akan disewakan kepada majikan lain, tindak kekerasan, dan masih banyak lagi.
Salah satu PMI, ET, sudah bekerja 17 tahun lamanya pada satu keluarga di Bisha, 550 kilometer dari Jeddah. Wanita asal Sukabumi, Jawa Barat ini tidak dipulangkan oleh majikan meski kontrak berakhir.
Selain itu, dia dipindahtangankan oleh anak majikan ke majikan lain. Sedangkan saat bekerja di majikan kedua, gajinya tidak dibayarkan selama 3,5 tahun.
" Sudah tak bayar gaji, uang saya juga dipinjam majikan," kata ET.
KJRI Jeddah telah mengajukan tuntutan kepada instansi berwenang untuk membantu memulihkan hak ET. Kasus ET sudah masuk ke Mahkamah Tanfiz (mahkamah eksekusi) dan menunggu putusan akhir.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib