Misteri Tabrak Lari di Nagreg Terungkap, Pelaku Anggota TNI, Begini Kronologinya

Reporter : Ferdike Yunuri Nadya
Sabtu, 25 Desember 2021 15:34
Misteri Tabrak Lari di Nagreg Terungkap, Pelaku Anggota TNI, Begini Kronologinya
Jenazah korban ditemukan di aliran Sungai Serayu

Dream - Dua sosok jenazah ditemukan di sekitar aliran Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu 11 Desember 2021. Dua jenazah tersebut adalah sepasang kekasih bernisial HN berusia 18 tahun dan kekasih wanitanya SB berusia 14 tahun.

Keduanya merupakan korban kecelakaan di Nagreg pada hari Rabu, 8 Desember 2021. Menurut saksi, S (25), saat itu dirinya sedang mengisi bensin di sekitar lokasi kejadian. Selesai mengisi bensin, dirinya akan menyeberang ternyata ada kecelakaan.

Kecelakaan tersebut tidak dilihat langsung olehnya, namun suara benturannya terdengar jelas. Mengetahui hal tersebut, S kemudian turun dari kendaraannya dan mencoba membantu korban kecelakaan.

Saat turun dari motor, S mengaku melihat korban masih di tengah jalan, lalu tiga orang yang ada di dalam mobil, yang diduga menabrak, keluar mencari keberadaan korban. Melihat ketiganya turun, dia sempat memberitahu bahwa posisi korban ada di bawah.

Sebelum dimasukkan ke dalam mobil, korban laki-laki saat itu sempat disimpan di bagian depan mobil, lalu kemudian dibawa ke bagian bagasi. Sedangkan korban perempuan, oleh keduanya disimpan di bagian jok tengah mobil.

1 dari 4 halaman

Keterangan Saksi

Mobil yang saat itu mengevakuasi kedua korban, disebut S, berwarna hitam. Saat melaju, ia masih ingat betul lampu hazard dinyalakan, dan saat bergerak tidak terlalu cepat.

Setelah mobil itu melaju, S mengaku bergegas pulang karena ada urusan yang harus diselesaikan. Untuk tiga orang yang turun dari mobil tersebut, S mengatakan, salah satunya menggunakan pakaian warna putih, sedangkan dua lainnya berwarna hitam.

" Dua dari tiga orang itu mengevakuasi ke dalam mobil. Setelahnya mobil itu mengarah ke Limbangan," ungkap S dikutip dari Merdeka.com.

Sejak saat itu, keberadaan kedua korban tidak diketahui, sampai akhirnya ditemukan di dua lokasi berbeda di sungai dalam kondisi meninggal dunia. Kedua jenazah saat ini sudah dibawa pulang dan dimakamkan di kampung masing-masing Kecamatan di Limbangan dan Nagreg.

2 dari 4 halaman

Pria Dibuang ke Sungai dalam Kondisi Hidup

Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokkes) Polda Jateng mengungkap hasil autopsi jasad korban dua sejoli yang mayatnya dibuang di Sungai Serayu, Banyumas.

Kondisi korban pria, HN, saat dibuang diketahui dalam keadaan hidup. Sedangkan SB sudah dalam keadaan meninggal di lokasi tabrakan dan jasadnya dibuang sekitar jarak 200 km.

Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol Summy Hastry mengatakan, dari hasil pemeriksaan lengkap luar dalam jasad HN, pihaknya menemukan saluran napasnya dipenuhi pasir atau air sungai sampai paru-paru.

" Jadi itu membuktikan waktu dibuang, dia masih keadaan hidup atau mungkin karena memang tidak sadar waktu itu," katanya.

Sedangkan kondisi jasad SB ditemukan luka parah di bagian kepala akibat benturan keras saat kecelakaan di Nagreg. Hastry memastikan bahwa korban wanita ini sudah meninggal saat di lokasi kejadian di Jawa Barat.

" Kita periksa jenazah wanita sudah dalam keadaan meninggal karena mengalami luka parah bagian kepala belakang sampai depan. Dan dicek patah tulang tengkorak bawah," ujarnya.

3 dari 4 halaman

Lokasi Pembuangan Mayat

Terkait lokasi pembuangan mayat korban, menurut Hastry , itu memang kewenangan penyidik dari Polda Jabar.

" Kalau korban wanita memang meninggal di Jabar dan dibuang dalam keadaan meninggal. Untuk yang laki-laki dibawa dan dibuang dalam keadaan hidup. Tapi dari air aliran sungai mana, saya tidak tahu asalnya. Yang pasti lokasi pertama dibuangnya jasad itu masih diselidiki oleh Polda Jabar dan Polda Jateng," jelas Hasty.

Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto mengatakan, Pomdam sudah menerima pelimpahan perkara.

" Hari ini pada Jumat 24 Desember 2021, tepatnya tadi pukul 09.00 WIB, penyidik Pomdam sudah menerima pelimpahan perkara dari penyidik Polresta Bandung," kata Arie.

Dia menyatakan Pangdam Siliwangi telah memerintahkan Danpom untuk melaksanakan penyidikan secara intensif dengan harapan segera ketahui pelakunya.

" Memang kalau dilihat dari bukti permulaan dan petunjuk yang ada di TKP, diduga oknum TNI Angkatan Darat. Namun kita tetap harus menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Pomdam III Siliwangi," tambahnya.

4 dari 4 halaman

Pelaku Tiga Anggota TNI

TNI bergerak cepat memeriksa tiga anggota TNI AD diduga terlibat kasus tabrakan hingga mengakibatkan HN dan SB meninggal dunia.

Pemeriksaan terhadap tiga anggota TNI AD itu setelah menerima pelimpahan penyidikan dari Polresta Bandung. Tiga anggota TNI AD itu adalah Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI memproses hukum tiga prajurit TNI AD diduga terlibat kasus tabrakan di Nagreg, Bandung, pada Rabu 18 Desember 2021.

“ Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa yang dikutip dari Merdeka.com.

Prantara menyebutkan, ketiga prajurit TNI AD itu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Beri Komentar