Pengacara Brigadir J Kamaruddin (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)
Dream - Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin, menyoroti tes lie detector alias uji kebobongan yang dijalani oleh lima tersangka pembunuhan kliennya. Dia mengatakan bahwa uji polygraph menggunakan lie detector bukan alat bukti.
" Lie detector itu bukan alat bukti. Jadi kalau dia psikopat, lie detector itu tidak berfungsi. Karena kalau psikopat itu kan dia mempertahankan kebohongan dia kuat," kata Kamaruddin, dikutip dari merdeka.com, Senin 12 September 2022.
Kelima tersangka pembunuhan Brigadir J yang sudah menjalani uji deteksi kebohongan adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Menurut Kamaruddin, lie detector masih dapat dikelabui. Sehingga statusnya tidak menjadi alat bukti.
" Bahkan kakinya sendirinya pun tidak diakui, tangannya kaki enggak diakui. Jadi justru kalau dia (psikopat) jadi seperti kebohongan," kata Kamaruddin.
Sementara itu hasil lie detector tersangka Ferdy Sambo juga tidak diumumkan ke publik.
" Hasil lie detector atau polygraph adalah masuk pro justitia dan juga ternyata setelah saya tanyakan Labfor, Labfor juga membuat berita acara keterangan saksi ahli yang nanti akan dijadikan penambahan berkas itu masih berproses," tutur Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat 9 September 2022.
Dedi menegaskan, dirinya tidak dapat mengungkapkan materi pokok penyelidikan dan penyidikan. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Publik UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17.
" Ketika bicara tentang penyelidikan dan penyidikan itu adalah informasi yang diperkecualikan artinya itu tidak absolut, itu limitatif, dan itu adalah kewenangan dari penyidik. Kalau penyidik memberikan bahan kepada saya, kami tentunya akan sampaikan kepada teman-teman, ini peran bagian dari materi dan tidak diberikan kepada saya, tentunya tidak akan saya sampaikan," kata Dedi.
Begitu pula dengan hasil lie detector Putri Candrawathi yang tidak dibeberkan ke publik. Berbeda dengan hasil Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
" Saya melihat justru analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis paska pelaksanaan uji poligraph. Toh juga semua fakta akan diungkap di pengadilan," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Menurut dia, uji polygraph menjadi salah satu langkah penyidik memperkuat pembuktian fakta temuan kasus, terlepas dari perihal kepuasan publik.
" Tidak akan ada kepuasan publik, apalagi analisis liar berkembang terkait pelaksanaan uji poligraph," kata Andi.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati