Ferdy Sambo Sudah Jalani Lie Detedtor, Kuasa Hukum Brigadir J: Buat Psikopat Tidak Berfungsi

Reporter : Okti Nur Alifia
Senin, 12 September 2022 14:35
Ferdy Sambo Sudah Jalani Lie Detedtor, Kuasa Hukum Brigadir J: Buat Psikopat Tidak Berfungsi
"Karena kalau psikopat itu kan dia mempertahankan kebohongan dia kuat," kata Kamaruddin.

Dream - Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin, menyoroti tes lie detector alias uji kebobongan yang dijalani oleh lima tersangka pembunuhan kliennya. Dia mengatakan bahwa uji polygraph menggunakan lie detector bukan alat bukti.

" Lie detector itu bukan alat bukti. Jadi kalau dia psikopat, lie detector itu tidak berfungsi. Karena kalau psikopat itu kan dia mempertahankan kebohongan dia kuat," kata Kamaruddin, dikutip dari merdeka.com, Senin 12 September 2022.

Kelima tersangka pembunuhan Brigadir J yang sudah menjalani uji deteksi kebohongan adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Menurut Kamaruddin, lie detector masih dapat dikelabui. Sehingga statusnya tidak menjadi alat bukti.

" Bahkan kakinya sendirinya pun tidak diakui, tangannya kaki enggak diakui. Jadi justru kalau dia (psikopat) jadi seperti kebohongan," kata Kamaruddin.

1 dari 2 halaman

Hasil Lie Detector Ferdy Sambo Tidak Diungkap ke Publik

Sementara itu hasil lie detector tersangka Ferdy Sambo juga tidak diumumkan ke publik.

" Hasil lie detector atau polygraph adalah masuk pro justitia dan juga ternyata setelah saya tanyakan Labfor, Labfor juga membuat berita acara keterangan saksi ahli yang nanti akan dijadikan penambahan berkas itu masih berproses," tutur Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat 9 September 2022.

Dedi menegaskan, dirinya tidak dapat mengungkapkan materi pokok penyelidikan dan penyidikan. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Publik UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17.

" Ketika bicara tentang penyelidikan dan penyidikan itu adalah informasi yang diperkecualikan artinya itu tidak absolut, itu limitatif, dan itu adalah kewenangan dari penyidik. Kalau penyidik memberikan bahan kepada saya, kami tentunya akan sampaikan kepada teman-teman, ini peran bagian dari materi dan tidak diberikan kepada saya, tentunya tidak akan saya sampaikan," kata Dedi.

2 dari 2 halaman

Hasil Lie Detector Putri Candrawathi Tidak Diungkap ke Publik

Begitu pula dengan hasil lie detector Putri Candrawathi yang tidak dibeberkan ke publik. Berbeda dengan hasil Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

" Saya melihat justru analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis paska pelaksanaan uji poligraph. Toh juga semua fakta akan diungkap di pengadilan," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Menurut dia, uji polygraph menjadi salah satu langkah penyidik memperkuat pembuktian fakta temuan kasus, terlepas dari perihal kepuasan publik.

" Tidak akan ada kepuasan publik, apalagi analisis liar berkembang terkait pelaksanaan uji poligraph," kata Andi.

 

Beri Komentar