Dream - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempertanyakan gelas dan botol tempat kopi yang diminum Wayan Mirna Salihin. Dia mengatakan, ada perbedaan barang bukti dalam proses pemeriksaan polisi.
" Ada proses salah dalam pencarian barang bukti, di mana yang disita itu ada dua gelas dan satu botol, sedangkan yang diperiksa di laboratorium kriminal (Labkrim) dua botol dan satu gelas," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 3 Agustus 2016.
Menurut Otto, proses mendapatkan barang bukti yang dilakukan polisi tidak sah. Dia beranggapan ada barang bukti yang tidak bersianida dipindahkan ke media lain.
" Barang bukti yang sah itu harus didapatkan dengan cara yang sah, sedangkan bukti yang tidak sah tidak bisa dipakai sebagai bukti di pengadilan," ujar dia.
Dia menambahkan, barang bukti yang diperiksa di Labkrim merupakan dua botol satu gelas. Dia mengatakan kalau ada barang bukti yang medianya berpindah, sudah tidak sah dijadikan alat bukti.
" Bisa saja terkontaminasi zat lain," kata dia. Otto berharap saksi ahli yang dihadirkan dapat membuka semua barang bukti sesuai dengan fakta.
Advertisement
Mikroplastik Masuk Tubuh Ibu Hamil dan Plasenta Janin di Makassar

5 Persen Bisa Mengubah Wajah Senayan, Siapa Bertahan?

Siti Hasmah Wafat di Usia 100 Tahun, 70 Tahun Temani Mahathir

Festival Musik Lebih Ramah Lingkungan, Intip Cara Seru Coachella dan Glastonbury

Safari Politik Jokowi: Dari Solo ke PSI


Dari Svarnadwipa, Andalas, Samudera, hingga Sumatera, Banyak Nama untuk Satu Pulau

12 Tanda Awal Gangguan Pendengaran yang Sering Diabaikan dan Kerap Tak Disadari

Dikenal Penggemar Ular, Ilmuwan Namai Spesies Baru dari Papua Nugini dengan Nama Slash Guns N’ Roses



Kanker Prostat Sering Tak Bergejala, Bagaimana Cara Mendeteksinya Sejak Dini?

Manusia Sudah Ada di Bumi Sejak Kapan? Jawabannya Bisa 315 Ribu hingga 7 Juta Tahun