Dream - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempertanyakan gelas dan botol tempat kopi yang diminum Wayan Mirna Salihin. Dia mengatakan, ada perbedaan barang bukti dalam proses pemeriksaan polisi.
" Ada proses salah dalam pencarian barang bukti, di mana yang disita itu ada dua gelas dan satu botol, sedangkan yang diperiksa di laboratorium kriminal (Labkrim) dua botol dan satu gelas," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 3 Agustus 2016.
Menurut Otto, proses mendapatkan barang bukti yang dilakukan polisi tidak sah. Dia beranggapan ada barang bukti yang tidak bersianida dipindahkan ke media lain.
" Barang bukti yang sah itu harus didapatkan dengan cara yang sah, sedangkan bukti yang tidak sah tidak bisa dipakai sebagai bukti di pengadilan," ujar dia.
Dia menambahkan, barang bukti yang diperiksa di Labkrim merupakan dua botol satu gelas. Dia mengatakan kalau ada barang bukti yang medianya berpindah, sudah tidak sah dijadikan alat bukti.
" Bisa saja terkontaminasi zat lain," kata dia. Otto berharap saksi ahli yang dihadirkan dapat membuka semua barang bukti sesuai dengan fakta.
Advertisement

Pluang Luncurkan Saham Indonesia, Gabungkan Akses Pasar Global dan Domestik dalam Satu Aplikasi
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6


MEMAHAMI HPV PADA ANAK LAKI-LAKI: MENINGKATKAN KESADARAN KESEHATAN GENERASI MASA DEPAN

Dukung Kartini Masa Kini, Sasa Hadirkan Solusi Masak Lezat Habis Tanpa Sisa

Dukung Kartini Masa Kini, Sasa Hadirkan Solusi Masak Lezat Habis Tanpa Sisa

MEMAHAMI HPV PADA ANAK LAKI-LAKI: MENINGKATKAN KESADARAN KESEHATAN GENERASI MASA DEPAN
