Dream - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempertanyakan gelas dan botol tempat kopi yang diminum Wayan Mirna Salihin. Dia mengatakan, ada perbedaan barang bukti dalam proses pemeriksaan polisi.
" Ada proses salah dalam pencarian barang bukti, di mana yang disita itu ada dua gelas dan satu botol, sedangkan yang diperiksa di laboratorium kriminal (Labkrim) dua botol dan satu gelas," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 3 Agustus 2016.
Menurut Otto, proses mendapatkan barang bukti yang dilakukan polisi tidak sah. Dia beranggapan ada barang bukti yang tidak bersianida dipindahkan ke media lain.
" Barang bukti yang sah itu harus didapatkan dengan cara yang sah, sedangkan bukti yang tidak sah tidak bisa dipakai sebagai bukti di pengadilan," ujar dia.
Dia menambahkan, barang bukti yang diperiksa di Labkrim merupakan dua botol satu gelas. Dia mengatakan kalau ada barang bukti yang medianya berpindah, sudah tidak sah dijadikan alat bukti.
" Bisa saja terkontaminasi zat lain," kata dia. Otto berharap saksi ahli yang dihadirkan dapat membuka semua barang bukti sesuai dengan fakta.
Advertisement

Tak Lagi Diplonco, Ini yang Sebenarnya Dipelajari Mahasiswa Baru saat Orientasi Kampus

IIDI Cabang Malang Edukasi Masyarakat Pentingnya Menjaga Kesehatan Jantung dan pembuluh Darah

Ketahui Apa Arti Tanggal Kedaluwarsa pada Parfum, Betulkah Berbahaya Jika Digunakan?

Mengapa Setiap Daerah di Indonesia Punya Soto Versinya Sendiri

Kebiasaan Minum Manis Sejak Kecil Terbukti Berkaitan dengan Tekanan Darah Tinggi saat Dewasa


Kapan Waktu yang Tepat untuk Mengajari Anak Tentang Konsep Uang