Kuasa Hukum Jessica Ungkap Fakta Baru

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 14 September 2016 19:10
Kuasa Hukum Jessica Ungkap Fakta Baru
Otto kemudian menanyakan keterangan dalam BAP tersebut kepada ahli toksikologi kimia, dr Budiawan.

Dream - Kuasa hukum terdakwa kasus kopi bersianida, Otto Hasibuan mengaku memiliki bukti baru terkait kematian Wayan Mirna Salihin.

" Berdasakan BAP, Mirna paginya hanya makan apel, siang minum ice chocolate di Starbucks Coffee, pulang ke rumah, bersama suaminya diantar ke Kafe Olivier, baru minum kopi," kata Otto di persidangan, Rabu, 14 Agustus 2016.

Otto kemudian menanyakan keterangan dalam BAP tersebut kepada ahli toksikologi kimia, dr Budiawan. Dia ingin mengetahui apakah ada kemungkinan zat berbahaya lain masuk ke dalam tubuh Mirna.

" Kalau faktanya seperti itu, ada kemungkinan natrium masuk ke dalam tubuh korban, yang dimakan atau diminum kan bisa saja mempengaruhi kandungan kimia dalam tubuh," ucap Otto.

Lebih jauh Otto mengaku cukup yakin dengan pernyataan yang dia sampaikan. Ini karena sianida hanya ditemukan pada lambung Mirna.

Meski organ lain seperti hati, empedu, dan cairan urin sempat diperiksa, tidak ditemukan adanya sianida.(Sah)

1 dari 1 halaman

Hakim: Biarlah Kami yang Akan Menilai

Hakim: Biarlah Kami yang Akan Menilai © Dream

Dream - Anggota majelis hakim kasus kopi bersianida, Binsar Gultom, sempat meminta ahli diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dihadirkan bersamaan.

Ini lantaran ahli dari kedua pihak memberikan keterangan yang berbeda. Padahal, masing-masing ahli memiliki latar belakang keilmuan yang sama.

Menurut Binsar, dihadirkannya saksi ahli dari kedua kubu merupakan hal yang sah. Dia merujuk kepada Pasal 165 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

" Hakim dan hakim anggota berhak untuk meminta saksi saling berhadapan untuk menguji keterangan masing-masing," kata Binsar dalam persidangan, Rabu 14 September 2016.

Binsar berharap majelis hakim dapat memberikan penilaian setelah mendengar keterangan ahli dari kedua kubu secara bersamaan.

Mendengar pernyataan Binsar, kuasa hukum terdakwa, Otto Hasibuan merasa keberatan. Dia beralasan persidangan tersebut merupakan kesempatan yang seharusnya diberikan kepada pihak Jessica.

Kemudian, Jaksa Ardito Muwardi langsung memotong pernyataan Otto. Dia menjelaskan Pasal 165 KUHP Jo Pasal 179 Ayat 2 yang bisa berlaku antara saksi dan saksi ahli.

Ardito pun mengaku siap kalau saksi ahlinya dihadirkan bersamaan, dengan saksi ahli dari pihak Jessics.

Meski begitu, Otto pun tetap merasa keberatan dengan keinginan Binsar. Menurutnya, pada saat ini, pihaknya lah yang berhak menghadirkan saksi ahli, karena kesempatan bagi JPU sudah habis.

Mendengar perdebatan tersebut, Binsar pun berusaha menenangkap keduanya. Majelis hakim kemudian berunding untuk memutuskan pendapat Binsar.

" Dari hasil musyawarah majelis, karena yang akhirnya menilai adalah majelis, biarlah kami yang akan menilai daripada terjadi image yang kurang baik," ujar Binsar.(Sah)

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More