Ilustrasi
Dream - Duda warga Desa Cisaat, Kecamatan Campaka, Purwakarta berinisial I (50) harus menerima sanksi dinikahkan paksa. Ini karena dia terbukti sering berkunjung ke rumah janda berinisial T (46) warga Desa Cijunti Kecamatan Campaka, Purwakarta, Jawa Barat.
Mereka dinikahkan paksa karena melanggar Peraturan Bupati no.70 tahun 2015 tentang Desa Berbudaya. Dalam salah satu pasalnya, peraturan itu mengatur waktu kunjungan pacaran melebihi pukul 21.00 WIB.
Kepala Desa Cijunti Toha mengatakan jika kejadian bertemunya duda dan janda itu sudah sering terjadi.
" Kejadiannya sering (pacaran), rukun tetangga setempat dibantu pelindungan masyarakat dan warga lain sudah merasa resah. Jadinya mereka berdua dipaksa nikah," jelasnya.
Menurutnya, sebelum dinikahkan, keduanya sudah beberapa kali diingatkan aparat desa, namun tetap saja membandel. Keduanya akhirnya disidangkan petugas RT dan linmas. Mereka akhirnya menikah.
" Janda nya sudah beranak dua dan yang duda saya kurang tahu. Mereka menyadari jika perbuatannya melanggar. Jadi menerima dengan baik kalau mereka dipaksa nikah," tambahnya.
Namun menurut Toha, pernikahannya baru secara agama Islam. Rukun nikahnya sudah lengkap, hanya saja dilakukan oleh amil setempat tanpa pencatatan di kantor Urusan Agama (KUA).
Sementara itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan kejadian itu menunjukkan penerapan Peraturan Bupati alias Perbup sudah bisa dipahami warga secara menyeluruh.
" Sekarang warga mulai mengerti apa maksud dari peraturan itu. Walau awalnya memang ada yang kontra." ucap Dedi
Menurut Dedi, dari 193 desa dan kelurahan yang ada di wilayahnya, 70 persen sudah menyelesaikan Peraturan Desa (Perdes) berbudaya, sebagai turunan dari Peraturan Bupati tentang Desa Berbudaya. (Ism)
Advertisement
Konflik Panas di PBNU: Syuriah Bikin Surat Edaran Pemberhentian, Ketum Gus Yahya Sebut Tak Sah

Dukung Tren Lari Marathon, Wamenpora Berharap Semangat Olahraga Terbangun Sejak Dini

Perjuangan Syiar Ustaz Muda di Pulau Minoritas Muslim Samosir

Dulu Hidup Sebagai Tunawisma, Ilmuwan Ijeoma Uchegbu Raih Gelar Tertinggi dari Raja Inggris

Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali


Dulu Hidup Sebagai Tunawisma, Ilmuwan Ijeoma Uchegbu Raih Gelar Tertinggi dari Raja Inggris

Kuliner Ekstrem asal Islandia Ini Pakai Daging Beracun Ikan Hiu Greenland, Berani Makan?



Konflik Panas di PBNU: Syuriah Bikin Surat Edaran Pemberhentian, Ketum Gus Yahya Sebut Tak Sah

Kemang Raya Masuk Daftar 31 Jalan Terkeren di Dunia 2025 versi Time Out, Begini Alasannya

Jisoo BLACKPINK Pamer Rambut Bondol Berponi, Tampil Edgy dan Bikin Heboh Warganet