MA Tangguhkan Gugatan Larangan Muslim Masuk AS

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 13 Oktober 2017 10:00
MA Tangguhkan Gugatan Larangan Muslim Masuk AS
Gugatan tersebut dianggap kedaluarsa karena larangan tersebut sudah tidak berlaku sejak 24 September 2017 lalu.

Dream - Mahkamah Agung Amerika Serikat menangguhkan gugatan kebijakan yang melarang warga dari sejumlah negara Muslim masuk Negeri Paman Sam itu. Alasannya, gugatan tersebut sudah dinyatakan kedaluarsa.

MA memutuskan satu dari dua gugatan yang masuk, yaitu gugatan dari Persatuan Kebebasan Masyarakat Sipil Amerika mengenai kasus di Maryland. Gugatan itu menuntut dibatalkannya perintah eksekutif Presiden Donald Trump pada Maret lalu.

Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diproses karena masa berlaku larangan berakhir pada 24 September lalu. Artinya, putusan tidak akan berpengaruh terhadap pokok gugatan.

Larangan kedaluarsa tersebut telah menghalangi warga dari beberapa negara seperti Iran, Lybia, Suriah, Yaman, Somalia, dan Sudan, untuk masuk ke AS. Larangan tersebut sudah diperbaharui dengan mengeluarkan Sudan dari daftar, namun baru berlaku pada 18 Oktober 2017.

Sebelumnya, Trump telah meminta Pengadilan untuk tidak memproses gugatan tersebut. Tetapi, para penggugat mendesak agar pengadilan memproses gugatan yang sudah masuk.

MA sepakat untuk memproses gugatan yang sudah dikabulkan oleh pengadilan lebih rendah tersebut, dan mengeluarkan putusan sela yang membolehkan larangan berjalan. Di tengah berjalannya proses peradilan, larangan yang dianggap mendiskreditkan umat Islam itu sudah tidak berlaku.

Sumber: Arabnews | Reuters

Beri Komentar