Mahfud Md Imbau KPU Hati-Hati: Sudah Dua Kali Peringatan Keras

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 6 Februari 2024 12:36
Mahfud Md Imbau KPU Hati-Hati: Sudah Dua Kali Peringatan Keras
Mahfud Md Imbau KPU Hati-Hati: Sudah Dua Kali Peringatan Keras

1 dari 10 halaman

Mahfud Md Imbau KPU Hati-Hati: Sudah Dua Kali Peringatan Keras

Mahfud Md Imbau KPU Hati-Hati: Sudah Dua Kali Peringatan Keras © Cawapres Mahfud MD di Tabrak Prof 2024 maverick

2 dari 10 halaman

Dream - Mahfud Md mengingatkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berhati-hati menjalankan tugas mereka. KPU, kata calon wakil rpesiden nomor urut 3 itu, telah berulang kali melakukan pelanggaran.

Mahfud mengeluarkan pernyataan itu untuk menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang sanksi peringatan keras kepada Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum. Sanksi ini berkaitan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

3 dari 10 halaman

"Supaya diingat KPU ini sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. Sudah berkali-kali, banyak sekali. Kalau kita beritahu hanya diperbaiki gitu, lalu tidak ada perbaikan berikutnya,"

4 dari 10 halaman

Bisa Diberhentikan dari KPU

Bisa Diberhentikan dari KPU © Cawapres Mahfud MD di Tabrak Prof 2024 maverick

Mahfud menyebut bahwa Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, sudah dua kali mendapatkan peringatan keras dari DKPP. Jika melakukan kesalahan lagi, Mahfud mengatakan Ketua KPU bisa diberhentikan.

5 dari 10 halaman

"Ini kesalahan yang berikutnya dan saudara Hasyim Asy'ari itu salahnya sudah dua kali peringatan keras. Kesalahan atau pelanggaran yang berat dilakukan oleh Hasyim Asy’ari, kalau terjadi sekali lagi dia harus diberhentikan dari KPU, itu aturannya ya"

6 dari 10 halaman

Minta KPU Hati-Hati Menjalankan Tugas

Minta KPU Hati-Hati Menjalankan Tugas © Mahfud Md Imbau KPU Hati-Hati: Sudah Dua Kali Peringatan Keras Youtube Mahfud Md Official

Mantan Menko Polhukam itu mengingatkan KPU agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya di Pemilu 2024 ini.


" Oleh sebab itu KPU hati-hati dari sekarang," ujar Mahfud.

7 dari 10 halaman

Pencalonan Gibran Jadi Cawapres Tetap Sah

Pencalonan Gibran Jadi Cawapres Tetap Sah © Cawapres Mahfud MD di Tabrak Prof 2024 maverick

Pada kesempatan itu, Mahfud juga menjelaskan bahwa putusan DKPP tidak berpengaruh terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang dianggap sah secara hukum.

8 dari 10 halaman

"Secara hukum prosedural, pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah. Apapun putusan DKPP itu secara hukum tidak akan mempengaruhi prosedur yang sudah ditempuh oleh Mas Gibran,"

9 dari 10 halaman

© Cawapres Mahfud MD di Tabrak Prof 2024 maverick

Ia menerangkan, putusan DKPP itu mengadili pribadi yang melanggar, bukan mengadili putusan sebagai produk yang dikeluarkan oleh lembaga KPU.

10 dari 10 halaman

"DKPP itu mengadili pribadi. Mengadili pribadi-pribadi anggota KPU, bukan keputusan KPU-nya. Produknya itu tidak dimasalahkan, ini yang pribadi. Hasyim Asy'ari bersalah yang lain juga bersalah,"

Beri Komentar