Dream - Mahfud Md mengingatkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berhati-hati menjalankan tugas mereka. KPU, kata calon wakil rpesiden nomor urut 3 itu, telah berulang kali melakukan pelanggaran.
Mahfud mengeluarkan pernyataan itu untuk menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang sanksi peringatan keras kepada Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum. Sanksi ini berkaitan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Mahfud menyebut bahwa Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, sudah dua kali mendapatkan peringatan keras dari DKPP. Jika melakukan kesalahan lagi, Mahfud mengatakan Ketua KPU bisa diberhentikan.
Mantan Menko Polhukam itu mengingatkan KPU agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya di Pemilu 2024 ini.
" Oleh sebab itu KPU hati-hati dari sekarang," ujar Mahfud.
Pada kesempatan itu, Mahfud juga menjelaskan bahwa putusan DKPP tidak berpengaruh terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang dianggap sah secara hukum.
Ia menerangkan, putusan DKPP itu mengadili pribadi yang melanggar, bukan mengadili putusan sebagai produk yang dikeluarkan oleh lembaga KPU.