Menko Polhukam, Mahfud MD (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dream - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkap informasi mengejutkan terkait kasus kematian Brigadir J. Dia menyebut sudah ada tiga tersangka kasus kematian Brigadir J.
Menurut Mahfud MD, jumlah tersangka dalam kasus ini kemungkinan bisa bertambah. " Ya memang harus hati-hati. Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," kata Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.
Padahal, hingga saat ini, Polri baru mengumumkan dua tersangka kasus kematian Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, sopir Putri Candrawathi. Dan Brigadir RR merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
" Nah, itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," jelasnya.
Menurutnya, yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus ini sudah sesuai prosedur dan kecepatannya cukup baik. Dia menyebut kasus kematian Brigadir J saat ini sudah mulai terang benderang.
" Menurut saya tracknya sudah mulai terang. Mari kita dukung sama-sama karena menurut saya sesuatu itu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal, lalu NGO tetap mengawal, lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan itu yang sekarang terjadi," ungkapnya.
Mahfud menyebut penanganan kasus kematian Brigadir J oleh polri, belum berlarut-larut. Bahkan, kata dia, bisa saja kasus ini tak berhasil terungkap pelakunya.
" Ini sudah ada kok, pelakunya ada, korban jelas. Kala baca buku peradilan yang besar itu kan banyak sekali dark number yang latar belakang seperti ini. Tapi ini kan enggak, tinggal memburu saja dan kemudian tinggal memberi konstruksi hukum yang jelas," ungkapnya.
Sumber: Liputan6.com
Dream - Brigadir RR, ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022.
Polisi menyebut telah mengantongi dua bukti yang cukup kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka. Namun polisi tidak menjelaskan secara rinci bagaimana peran Brigadir RR. Sebab itu adalah materi penyidikan, bukan untuk publikasi.
Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
" (Pasal yang disangkakan) 340 Subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, dikutip Dream dari Merdeka.com, Senin 8 Agutus 2022.
Andi mengungkap, Brigadir RR telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Setelah menjadi tersangka, dia menempati rutan mulai Minggu, 7 Agustus 2022.
" Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," tegasnya.
Pasal 340 KUHP berbunyi:
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.
Pasal 338 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Sebelum Brigadir RR ditetapkan menjadi tersangka, penyidik telah mengantongi satu nama tersangka yakni Bharada RE alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Dengan pasal yang berbeda, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia mulai ditahan pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Brigadir RR mempunyai nama lengkap Ricky Rizal. Sosok ini merupakan orang yang turut berada di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo saat penembakan Brigadir J. Brigadir Ricky Rizal memiliki jabatan yang lebih tinggi dari Bharada E.
Dia adalah ajudan senior Putri Candrawathi atau istri Irjen Ferdy Ferdy Sambo saat masih menjadi Kadiv Propam.
Status awal dari Brigadir RR adalah saksi, karena saat pemeriksaan dia mengaku tidak melihat kejadian baku tembak. Namun setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, dia turut berubah status menjadi tersangka.
Advertisement
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`