Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara

Reporter : Sugiono
Rabu, 29 Juli 2020 07:29
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara
Najib Razak terbukti korupsi dana 1MDB. Dia juga didenda Rp719 Miliar. Jika tak dibayar diganti 5 tahun penjara.

Dream - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit, sekitar Rp719 miliar, dalam sidang yang digelar Selasa 28 Juli 2020.

Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Tuduhan itu meliputi penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, melanggar kepercayaan.

Hakim Pengadilan Tinggi, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali, saat membacakan putusan mengatakan, " Saya menemukan bahwa penuntutan berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Karena itu saya menemukan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa atas ketujuh tuduhan."

Tuduhan kepada Najib, yang menjadi perdana menteri sejak 20009 hingga 2018, melibatkan transfer 42 juta ringgit dari unit 1MDB, SRC International, ke rekening pribadinya pada tahun 2014 dan 2015.

1 dari 2 halaman

Najib Razak dijerat dengan tiga pasal pelanggaran kepercayaan, tiga pasal pencucian uang, dan satu pasal penyalahgunaan wewenang.

Masing-masing pasal pelanggaran kepercayaan, hukumannya 10 tahun penjara, sementara pasal-pasal pencucian uang, juga 10 tahun penjara.

Untuk penyalahgunaan wewenang, Hakim Nazlan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit atau sekitar Rp719 miliar. Jika Najib tak membayar denda, bakal digantikan dengan hukuman penjara lima tahun.

Semua hukuman penjara tersebut dijalankan bersamaan. Meski demikian, Najib sepertinya berniat mengajukan banding.

2 dari 2 halaman

Najib mendirikan 1MDB, yang merupakan BUMN investasi, pada 2009 guna menggalang dana untuk pembangunan Malaysia dan membantu masyarakat miskin. Namun, jaksa menemukan indikasi adanya penyelewengan dana yang terkumpul.

Berdasar investigasi, dana tersebut terindikasi mengalir ke rekening pribadi sejumlah pejabat untuk pembelian barang mewah, mulai properti, kapal pesiar, hingga jet pribadi.

Sumber: Channel News Asia

Beri Komentar