Najib Razak (Shutterstock.com)
Dream - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit, sekitar Rp719 miliar, dalam sidang yang digelar Selasa 28 Juli 2020.
Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Tuduhan itu meliputi penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, melanggar kepercayaan.
Hakim Pengadilan Tinggi, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali, saat membacakan putusan mengatakan, " Saya menemukan bahwa penuntutan berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Karena itu saya menemukan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa atas ketujuh tuduhan."
Tuduhan kepada Najib, yang menjadi perdana menteri sejak 20009 hingga 2018, melibatkan transfer 42 juta ringgit dari unit 1MDB, SRC International, ke rekening pribadinya pada tahun 2014 dan 2015.
Najib Razak dijerat dengan tiga pasal pelanggaran kepercayaan, tiga pasal pencucian uang, dan satu pasal penyalahgunaan wewenang.
Masing-masing pasal pelanggaran kepercayaan, hukumannya 10 tahun penjara, sementara pasal-pasal pencucian uang, juga 10 tahun penjara.
Untuk penyalahgunaan wewenang, Hakim Nazlan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit atau sekitar Rp719 miliar. Jika Najib tak membayar denda, bakal digantikan dengan hukuman penjara lima tahun.
Semua hukuman penjara tersebut dijalankan bersamaan. Meski demikian, Najib sepertinya berniat mengajukan banding.
Najib mendirikan 1MDB, yang merupakan BUMN investasi, pada 2009 guna menggalang dana untuk pembangunan Malaysia dan membantu masyarakat miskin. Namun, jaksa menemukan indikasi adanya penyelewengan dana yang terkumpul.
Berdasar investigasi, dana tersebut terindikasi mengalir ke rekening pribadi sejumlah pejabat untuk pembelian barang mewah, mulai properti, kapal pesiar, hingga jet pribadi.
Sumber: Channel News Asia
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang