Perhatian! Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 17 Desember 2020 11:00
Perhatian! Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen
Kebijakan ini berlaku selama masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Dream - Pemerintah Provinsi DKI mewajibkan siapa saja yang hendak masuk Jakarta melalui jalur udara untuk menunjukkan bukti negatif Covid-19 dari hasil swab test PCR ataupun rapid test antigen. Kebijakan ini berlaku terhitung mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

" Untuk rapid test antigen itu menjadi kebijakan nasional, misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan, mulai tanggal 18 Desember," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dikutip dari Merdeka.com.

Tetapi, Syafrin menjelaskan kebijakan ini tidak berlaku untuk warga dengan mobilitas harian keluar masuk Jakarta. Hanya berlaku untuk masyarakat yang bepergian keluar kota menggunakan transportasi umum.

" (Mobilitas keluar masuk di Jakarta) tidak. Jadi, bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test antigen," ucap dia.

Pernyataan Syafrin ini menjelaskan keputusan yang diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali dipimpin Menko Maritim dan Investasi Luhur Binsar Panjaitan.

Dalam rapat tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan Pemprov akan menerapkan kewajiban rapid test antigen untuk masyarakat yang akan masuk Jakarta lewat jalur udara pada 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

" Kami memberlakukan hal ini, Pak Menko, dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama," kata Anies dalam rakor yang digelar virtual pada Selasa, 15 Desember 2020.

Sumber: Merdeka.com

1 dari 2 halaman

Pemerintah Minta DKI Jakarta Perketat WFH Hingga 8 Januari 2021

Dream - Pemerintah meminta DKI Jakarta diminta memperketat kebijakan work from home atau bekerja dari rumah. Kapasitas pekerja dari rumah diupayakan hingga 75 persen terhitung mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

" Membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB serta membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, saat Rakor Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali, secara virtual.

Tak hanya itu, pusat perbelanjaan diimbau memberikan keringanan rental dan service charge untuk tenant. Sehingga pengetatan yang dijalankan pemerintah tidak memberatkan tenant di pusat perbelanjaan.

" Skema keringanan penyewaan dan service charge agar disetujui bersama antara pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya," kata dia.

2 dari 2 halaman

Rapid Test Antigen di Bandara

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan melarang kegiatan tahun baru yang mengundang kerumunan. Juga untuk perayaan Natal melibatkan banyak orang.

Selain itu, DKI juga memberlakukan kewajiban rapid test antigen untuk masyarakat yang masuk melalui jalur udara. Dia berharap kebijakan ini turut diberlakukan di Jabodetabek.

" Kami memberlakukan hal ini, Pak Menko, dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama," kata Anies.

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

Beri Komentar