Melapor Sejak 2014, Begini Nasib Pria Gendong Anak dalam Foto di Kemasan Rokok

Reporter : Dinda Permata Sari
Senin, 6 Februari 2023 14:00
Melapor Sejak 2014, Begini Nasib Pria Gendong Anak dalam Foto di Kemasan Rokok
Sudah melapor sejak lama, pada 2020 Edi mendapat surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan dari pihak kepolisian.

Dream - Jika kita pernah melihat pria menggendong anak di kemasan bungkus rokok, pria tersebut adalah Edi Santoso. Edi berasal dari Desa Rukun Nelayan Brondong, Lamongan, Jawa Timur. 

Akhir-akhir ini, nama Edi kembali mencuat setelah lama menunggu keadilan. Edi Edi yang merasa malu fotonya beredar luas di kemasan rokok itu mendatangi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lamongan, Jawa Timur.

Dia sempat melaporkan kasus ini ke Polres Lamongan dan hingga ke Mabes Polri pada 2014.

1 dari 3 halaman

Awalnya, pada tahun 2001 Edi yang sedang menggendong anaknya didatangi oleh 4 sales rokok. Saat itu usianya masih 24 tahun dan anaknya berusia 9 bulan.

Gambar itu dibuat setelah seorang sales rokok meminta foto Edi sebagai kenang-kenangan. 

Sampai beberapa tahun setelahnya, tepatnya pada 2014, foto Edi tersebar di kemasan rokok dan dijadikan iklan larangan pada beberapa produk rokok.

Karena itu, ia merasa tertipu lalu melaporkan kasus ini ke Polres Lamongan. Dia juga melaporkan penggunaan foto tanpa izin ke Mabes Polri.

2 dari 3 halaman

Melapor Sejak 2014, Begini Kelanjutan Laporan Foto Pria Gendong Anak di Kemasan Produk Rokok© cianjurtoday.com

Namun pada 2020, Edi mendapat surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan dari pihak kepolisian.

" Saya tidak pernah diperiksa, nggak pernah didatangi, tiba-tiba dihentikan," kata Edi dalam video yang diunggah akun TikTok @PortalJTV.com.

3 dari 3 halaman

Sebagai bukti, Edi menunjukkan fotonya saat muda bersama anaknya. Ia juga memperlihatkan ciri benjolan di tangannya yang identik pada sampul iklan beberapa produk rokok tersebut.

" Lalu bagaimana hak royalti saya? Padahal gambar saya dan anak saya sudah dipublikasikan. Tanpa izin, tanpa konpensasi,” kata Edi Santoso, dikutip dari Duta.co.

Video tersebut mengundang respons dan berbagai saran dari warganet yang melihatnya.

“ Ini masalah perdata, kalau ke polisi ditolak dengan alasan bukan unsur pidana. Langsung saja gugat ke pengadilan," tulis @raiz2195 pada kolom komentar unggahan TikTok @PortalJTV.com.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More