Menag Fachrul Razi (Foto: Kemenag)
Dream - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi angkat bicara terkait keputusan Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan aset First Travel disita negara.
" Kami sedang memikirkan juga apa langkahnya ya, karena sekarang sudah keputusan MA sudah inkrah, tidak banyak yang bisa kita lakukan," ujar Fachrul dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis, 21 November 2019.
Fachrul mengatakan, langkah yang diambil akan dimulai dengan menggelar pertemuan dengan berbagai pihak untuk membicarakan masalah itu. Sehingga, dihasilkan solusi yang baik untuk semua pihak.
" Tapi, meskipun begitu kami nanti juga ingin duduk sama-sama. Sama-sama kita pikirkan apa yang bisa kita lakukan," ucap dia.
Fachrul mengatakan, Kemenag saat ini sudah memperketat peraturan untuk menghindari adanya biro travel nakal. Sehingga, masyarakat tidak kembali dirugikan.
" Misalnya, Kemenag telah menyampaikan, batas minimal biaya umroh itu Rp20 juta. Kalau biayanya murah di bawah Rp20 juta, pasti ada sesuatu," kata dia.
Dia berharap, kasus penipuan perjalanan umroh tidak terjadi lagi di kemudian hari.
" Insya Allah tidak terjadi lagi. Kita akan evaluasi satu per satu," ujar dia.
Dream - Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi meminta Kejaksaan Negeri Depok mengembalikan hak-hak korban penipuan First Travel.
" Kalau dari pihak kami, saya kira karena itu hak jemaah, hak masyarakat harus kembalikan, bahkan itu sudah menjadi catatan kami di Kementerian Agama," kata Zainut, Senin 18 November 2019.
Zainut berharap negara memperhatikan nasib para korban praktik nakal biro perjalanan umroh dan haji khusus itu. Caranya, bisa dengan memberangkatkan umroh atau mengembalikan uang yang telah dibayarkan para calon jemaah yang gagal berangkat.
" Sebaliknya, para korban ini harus diperhatikan apakah misalnya pengembaliannya dengan cara memberangkatkan umroh atau dikembalikan uangnya, kami dari Kementerian Agama akan sangat mendukung," ucap Zainut.
Di sisi lain, Zainut menilai penyitaan aset First Travel oleh Negara merupakan hal wajar. Sebab, kasus tersebut masuk ranah pidana.
" Persoalannya apakah nanti Negara mengambil kebijakan mengembalikan kepada jemaah juga saya kira itu nanti pengaturannya setelah dilakukan tindakan hukum oleh Kejaksaan," kata dia.
Sementara, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyatakan akan menegur Kepala Kejari Depok, Yudi Triadi. Kabarnya, Yudi akan melelang aset Andhika Surachman dan Anniesa Hasibuan selaku pasangan bos First Travel.
" Baik ini akan dipelajari dan kalau memang itu salah saya akan minta meluruskan dan mempertanggungjawabkan," kata Burhanuddin.
Dia memastikan aset First Travel tidak akan berkurang. Selain itu, Burhanuddin menegaskan seharusnya uang dari kasus ini dikembalikan kepada korban bukan diserahkan kepada negara.
" Jadi pasti bahwa barang bukti itu tidak akan berkurang. Akan sesuai, tapi untuk diketahui bahwa ini kan harusnya kita berpendapat harusnya dikembalikan kepada korban bukan disita untuk negara. Ini menjadi masalah, eksekusi kita kesulitan kan," kata dia.
Dream - Kejaksanaan Negeri (Kejari) Depok menyita seluruh aset travel perjalanan umroh dan haji, First Travel. Penyitaan ini dilakukan jelang proses lelang barang sitaan kasus penipuan yang dilakukan First Travel, Anniesa Hasibuan dan sang suami, Andhika Surachman.
Permintaan ini beda dengan keinginan para korban penipuan yang uangnya kembali. Dalam kasus penggelapan yang dilakukan First Travel, negara tidak dirugikan. Tapi, dalam putusan persidangan, dinyatakan barang bukti kasus ini untuk negara.
Kejari mengatakan, pencucian uang berasal dari uang yang didapat pemilik First Travel dari uang setoran umroh para korban.
" Kemudian uang dari nasabah Rp1 miliar ini dibelanjakan oleh bos First Travel untuk beli ini, ini, ini. Nah, kalau nanti (barang) dijual duitnya punya siapa?" kata Kepala Kejari Depok, Yudi Triadi, dilaporkan Merdeka.com, Jumat, 15 November 2019.
Pertimbangan ini, kata Yudi, meminta agar para korban menerima dan mengikhlaskan uang tersebut sebagai sedekah.
" Kalau mereka sudah niat umrah tapi diakali (dibohongi), sudah sama itu (pahalanya) kalau di agama Islam," ujar dia.
Dia menyebut uang yang diberikan ke negara akan dipakai untuk kepentingan orang banyak.
Dream - Vonis terhadap pengelola First Travel telah dijatuhkan sekitar 8 bulan yang lalu. Namun hingga saat ini para korban penipuan agen travel tersebut tak kunjung menerima ganti rugi dari dana yang telah mereka setorkan.
Jaksa Agung, M Prasetyo, mengatakan persoalan terkait aset biro umroh First Travel memang sempat menghadapi kendala. Diakuinya terdapat beda pendapat antara Kejaksaan Agung dengan Pengadilan terkait status aset biro umroh First Travel.
" First Travel tanya ke Pengadilan. Pemahaman kami dan mereka berbeda," ujar Prasetyo yang meminta awak media meminta penjelasan dari pengadilan saat ditemui di Gedung Anticorruption Learning Center (ACLC) KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu 20 Februari 2019.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat menjatuhkan hukuman penjara kepada bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan masing-masing 20 dan 18 tahun. Selain itu, PN Kota Depok juga menyatakan aset First Travel seluruhnya disita oleh negara.
Menurut Prasetyo, putusan ini berbeda dari tuntutan Jaksa. Dalam surat tuntutannya, Jaksa meminta Majelis Hakim menetapkan aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah yang gagal berangkat.
Tujuannya, aset tersebut digunakan untuk mengganti kerugian yang dialami para korban. Baik bersifat materiil maupun non materiil.
" Barang sitaan eks barang bukti First Travel itu menurut pemahaman kami, dikembalikan kepada korban, tapi Pengadilan ternyata dinyatakan dirampas negara," ucap dia.
Upaya agar aset tersebut dikembalikan ke korban First Travel sebetulnya sudah dilakukan. Kejaksaan telah mengajukan Kasasi atas putusan tersebut. Hasilnya, Mahkamah Agung tetap menyatakan aset First Travel menjadi barang sitaan negara.
" Ya karena putusannya begitu semua pihak harus menghormati, kami sudah ajukan kasasi khusus untuk barang bukti ternyata putusannya sama. Ya sudah," kata dia.(Sah)
Dream - Jemaah umroh korban penipuan dan penggelapan dana First Travel terus melakukan berbagai upaya agar bisa berangkat ke Tanah Suci. Kali ini, puluhan jemaah yang menjadi perwakilan mendatangi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta Selatan.
Mereka meminta kepada Itjen Kemenag selaku pengawas internal, mengkaji kembali Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 589 tahun 2017 yang menjadi dasar pencabutan izin First Travel.
" Kami minta Inspektorat bantu kami kalau PMA ini bermasalah, kalau memang bermasalah (aset yang disita negara) bisa dikembalikan," ujar pengacara jemaah, Rieski Rahmadiansyah, Senin, 28 Januari 2019.
Rieski juga mendesak Itjen Kemenag menelusuri orang yang bertanggung jawab menerbitkan PMA nomor 589 tahun 2017 itu.
" Yang namanya produk menteri kan ada yang namanya bottom up. Kekhawatiran kami jangan-jangan yang mengusulkan ini juga punya (biro) umroh. Jadi murni persaingan bisnis," ucap dia.
Dia mengatakan, penyebab jemaah tak bisa berangkat ke Tanah Suci selain tak ada biaya yakni munculnya PMA Nomor 589 tahun 2017 ini.
Sekretaris Itjen Kemenag, Muhammad Thamrin memastikan PMA Nomor 589 tahun 2017 dibuat sesuai prosedur yang ada di kementeriannya.
" Maksudnya dikawal Biro Hukum, Dirjen PHU. Itu mengalami proses," kata Thamrin.
Thamrin menambahkan, Itjen Kemenag juga tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi biro perjalanan haji. Instasinya hanya berwenang melakukan pengawasan internal di lingkungan Kemenag.
" Jadi kita tidak boleh masuk wilayah, mengawasi orang, travel, biro perjalanan tidak masuk. Itu adalah domainnya yang lain," ujar dia.(Sah)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib