Menag: Idul Adha 1442 H Jatuh Pada 20 Juli 2021

Reporter : Ahmad Baiquni
Minggu, 11 Juli 2021 09:13
Menag: Idul Adha 1442 H Jatuh Pada 20 Juli 2021
Sidang isbat awal Zulhijah tahun ini digelar secara daring.

Dream - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan 1 Zulhijah jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021. Keputusan ini ditetapkan usai menggelar sidang isbat awal Zulhijah 1442 H yang digelar secara daring pada Sabtu sore, 10 Juli 2021.

Gus Yaqut menjelaskan dari paparan yang dijelaskan anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama, Thomas Djamaludin, diketahui hilal di seluruh Indonesia sudah berada di atas ufuk. Posisinya antara 2 derajat 21 menit sampai 4 derajat 14 menit.

" Selain itu, terdapat laporan hilal terlihat atau teramati sehingga secara mufakat 1 Zulhijah 1442 H ditetapkan jatuh pada hari Ahad, 11 Juli 2021 dan dengan begitu Hari Raya Iduladha akan jatuh pada 20 Juli 2021," ujar Gus Yaqut.

Gus Yaqut memimpin jalannya sidang isbat dari Rumah Dinas Menteri Widya Chandra Jakarta. Sidang dihadiri sejumlah peserta secara daring seperti Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Abdullah Jaidi, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, dan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, duta Besar negara sahabat, perwakilan Kementerian/Lembaga, hingga perwakilan ormas-ormas Islam.

Gus Yaqut mengatakan wilayah Jawa dan Bali saat ini sedang menjalankan PPKM Darurat hingga beberapa waktu ke depan. Sehingga, sidang isbat harus dilaksanakan sepenuhnya secara daring.

Selanjutnya, dia menjelaskan dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Adha telah terbit dua surat edaran terkait panduan ibadah. " Kami berharap masyarakat dapat mengikuti panduan yang ada di dalamnya," ucap Gus Yaqut.

 

1 dari 1 halaman

Dua Panduan

Edaran pertama yaitu SE Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kedua, SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Untuk ibadah kurban, Gus Yaqut menekankan dalam pelaksanaannya harus mematuhi aturan yang disebutkan dalam surat edaran. Khususnya terkait pembagian daging kurban.

" Ini harus menjadi perhatian para panitia, bahwa daging kurban harus diantarkan kepada penerimanya. Tidak boleh ada antrean dalam pembagian daging kurban seperti tahun-tahun sebelumnya," tegas Gus Yaqut.

Lebih lanjut, Gus Yaqut mengingatkan agar umat selalu menjaga diri dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan. " Dalam kondisi saat ini, menjaga diri artinya juga menjaga lingkungan sosial di sekitar kita," kata dia.

Beri Komentar