Menag: Kolom Agama Harus Dipertahankan

Reporter : Eko Huda S
Senin, 10 November 2014 16:30
Menag: Kolom Agama Harus Dipertahankan
Menteri Agama, Lukman Hakim Saefuddin, mengatakan kolom agama sangat penting untuk dicantumkan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dream - Menteri Agama, Lukman Hakim Saefuddin, mengatakan kolom agama sangat penting untuk dicantumkan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sehingga, dia berharap kolom agama pada KTP tidak dihilangkan.

“ Karena penting, jangan sampai dihilangkan,” kata Lukman Hakim Saefuddin sebagaimana dikutip Dream dari laman Kementerian Agama, Senin 11 Oktober 2014.

Menurut Lukman Hakim, kolom agama merupakan identitas agama yang dianut oleh setiap warga negara. Bagaimanapun juga, tambah dia, agama adalah sesuatu yang sangat penting, sehingga harus dicatat, diketahui, dan untuk dinyatakan sebagai identitas setiap warga negara.

“ Jangan sampai kolom agama itu dihilangkan,” ujar dia. Oleh karena itu, Kementerian Agama akan berupaya mempertahankan semaksimal mungkin kolom agama dalam KTP.

Dia menambahkan, wacana yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, bukanlah menghilangkan kolom agama pada KTP. Namun boleh mengosongkan kolom itu bagi pemeluk keyakinan selain enam agama yang sudah diakui undang-undang, yaitu Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Dia mengatakan, memang permasalahan saat ini adalah bagaimana mengisi kolom tersebut bagi warga yang menganut keyakinan di luar enam agama yang ditetapkan negara itu.

“ Ini sedang dipersiapkan oleh Kemenag melalui penyiapan perlindungan RUU Umat Beragama,” ujar Lukman Hakim.

Dia menambahkan, persoalan pengisian kolom agama bagi penganut agama di luar keenam agama itu akan dibahas dalam RUU tersebut. “ Juga terkait akta, pernikahan dan banyak persoalan administrasi kependudukan,” tutur dia.

Terkait RUU itu, tambah Lukman, Kemenag tengah menyerap aspirasi dari masyarakat, ormas, tokoh agama, LSM, yang nantinya akan dibahas bersama DPR. “ Kami pemerintah tinggal melaksanakan apa yang menjadi perintah UU,” kata Lukman.

Beri Komentar