Menang Praperadilan, Kapan Pegi Setiawan Bebas?

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 8 Juli 2024 12:01
Menang Praperadilan, Kapan Pegi Setiawan Bebas?
Nurhadi memastikan Pegi Setiawan akan segera dibebaskan dari tahanannya.

1 dari 10 halaman

Menang Praperadilan, Kapan Pegi Setiawan Bebas?

Menang Praperadilan, Kapan Pegi Setiawan Bebas? © Ini Postingan Facebook Pegi Setiawan yang Hilang Diduga Dihapus Penyidik Polda Jabar 2024 dream.co.id

2 dari 10 halaman

© Ini Postingan Facebook Pegi Setiawan yang Hilang Diduga Dihapus Penyidik Polda Jabar 2024 dream.co.id

Dream - Polda Jawa Barat memastikan akan menindaklanjuti putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

3 dari 10 halaman

"Penyidik akan menindalanjuti apa yang telah dibacakan pak hakim. Kita tetap patuh hukum,"

4 dari 10 halaman

Nurhadi memastikan Pegi Setiawan akan segera dibebaskan dari tahanannya. Meski begitu, ia belum bisa menyebut tanggal pasti Pegi akan dibebaskan.

" Iya Insyaallah (segera dibebaskan). Kita secepatnya lah ya," jelas dia.


Lebih lanjut, penyidik Polda Jawa Barat masih mempertimbangkan upaya hukum atau pun langkah selanjutnya atas dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

5 dari 10 halaman

© Dream

" Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," pungkasnya.

6 dari 10 halaman

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.


" Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim tunggal Eman Sulaeman, Senin 8 Juli 2024.

7 dari 10 halaman

Dalam putusannya, hakim menolak dalil-dalil pihak termohon serta menyatakan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Pegi Setiawan tidak sah.


Hakim juga menyebut bahwa gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak pemohon yakni Pegi Setiawan, dinyatakan patut untuk dipertimbangkan untuk dikabulkan.

8 dari 10 halaman

" Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman.


Atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

9 dari 10 halaman

© Dream

" Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.

10 dari 10 halaman

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,"

Beri Komentar