Dream - Polda Jawa Barat memastikan akan menindaklanjuti putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Nurhadi memastikan Pegi Setiawan akan segera dibebaskan dari tahanannya. Meski begitu, ia belum bisa menyebut tanggal pasti Pegi akan dibebaskan.
" Iya Insyaallah (segera dibebaskan). Kita secepatnya lah ya," jelas dia.
Lebih lanjut, penyidik Polda Jawa Barat masih mempertimbangkan upaya hukum atau pun langkah selanjutnya atas dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
" Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," pungkasnya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
" Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim tunggal Eman Sulaeman, Senin 8 Juli 2024.
Dalam putusannya, hakim menolak dalil-dalil pihak termohon serta menyatakan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Pegi Setiawan tidak sah.
Hakim juga menyebut bahwa gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak pemohon yakni Pegi Setiawan, dinyatakan patut untuk dipertimbangkan untuk dikabulkan.
" Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman.
Atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.
" Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.