Menantu Menikahi Mertua Saja Haram, Apalagi Selingkuh

Reporter : Okti Nur Alifia
Senin, 2 Januari 2023 17:30
Menantu Menikahi Mertua Saja Haram, Apalagi Selingkuh
Ketika seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan, maka ibu kandung dan nenek perempuan tersebut langsung menjadi mahram muabbad-nya.

Dream - Kasus perselingkuhan suami dengan mertua di Serang, Banten yang belum lama ini terungkap menjadi sorotan berbagai pihak. Khususnya para peselancar jagad maya yang geram atas kejadian tersebut.

Cerita perselingkuhan ini disampaikan langsung oleh korban perselingkuhan, Norma Risma saat diundang dalam podcast YouTube Denny Sumargo. Dia merupakan mantan istri Rozy Zay Hakiki, diketahui Rozy melakukan perbuatan terlarang dengan ibu Norma.

Dalam Islam, ibu mertua dengan menantu laki-laki, keduanya merupakan mahram dari jalur perkawinan. Ini artinya ibu mertua merupakan sosok yang haram dinikahi bagi menantu laki-laki meski telah menjadi mantan mertua sekalipun.

 

 

1 dari 2 halaman

Melansir NU Online, ketika seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan, maka ibu kandung dan nenek perempuan tersebut langsung menjadi mahram muabbad-nya. Mahram muabbad terdiri dari ibu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu tiri.

“ Karena sebab mushaharah (perkawinan), ibu si perempuan yang dinikahi menjadi mahram bagi si laki-laki, baik sudah digauli ataupun belum, berdasarkan ayat: '(Diharamkan bagi kalian) para ibu dari istri-istri kalian,' (QS. an-Nisa’ [4]: 23). Demikian pula menjadi mahram semua perempuan yang memiliki hubungan keibuan dengan perempuan tersebut, yaitu nenek-neneknya, baik nenek dari ayah maupun nenek dari ibu,” (Lihat: al-Imam an-Nawawi, [Majmu’ Syarh al-Muhadzab], jilid XVI, halaman 216).

 

2 dari 2 halaman

Masih mengutip dari sumber yang sama, walaupun baru sekadar akad dan belum berhubungan suami-istri, seorang laki-laki langsung memiliki hubungan mahram muabbad dengan ibu perempuan yang dinikahinya (mertua). 

Konsekuensi mahram muabbad adalah mahram selamanya. Artinya, tidak ada bekas mertua walaupun si laki-laki tadi sudah bercerai dengan istrinya.

Kemudian anak laki-laki alias menantu tidak batal wudhu jika bersentuhan dengan ibu mertuanya.

Ibu mertua juga memiliki batasan aurat yang lebih longgar layaknya batas aurat seorang perempuan di hadapan mahramnya, yaitu antara pusar dan lutut selama terhindar dari fitnah.

 

Beri Komentar