Norma Dan Mantan Suaminya Rozy Zay Hakiki Yang Viral
Dream - Kasus perselingkuhan suami dengan mertua di Serang, Banten yang belum lama ini terungkap menjadi sorotan berbagai pihak. Khususnya para peselancar jagad maya yang geram atas kejadian tersebut.
Cerita perselingkuhan ini disampaikan langsung oleh korban perselingkuhan, Norma Risma saat diundang dalam podcast YouTube Denny Sumargo. Dia merupakan mantan istri Rozy Zay Hakiki, diketahui Rozy melakukan perbuatan terlarang dengan ibu Norma.
Dalam Islam, ibu mertua dengan menantu laki-laki, keduanya merupakan mahram dari jalur perkawinan. Ini artinya ibu mertua merupakan sosok yang haram dinikahi bagi menantu laki-laki meski telah menjadi mantan mertua sekalipun.
Melansir NU Online, ketika seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan, maka ibu kandung dan nenek perempuan tersebut langsung menjadi mahram muabbad-nya. Mahram muabbad terdiri dari ibu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu tiri.
“ Karena sebab mushaharah (perkawinan), ibu si perempuan yang dinikahi menjadi mahram bagi si laki-laki, baik sudah digauli ataupun belum, berdasarkan ayat: '(Diharamkan bagi kalian) para ibu dari istri-istri kalian,' (QS. an-Nisa’ [4]: 23). Demikian pula menjadi mahram semua perempuan yang memiliki hubungan keibuan dengan perempuan tersebut, yaitu nenek-neneknya, baik nenek dari ayah maupun nenek dari ibu,” (Lihat: al-Imam an-Nawawi, [Majmu’ Syarh al-Muhadzab], jilid XVI, halaman 216).
Masih mengutip dari sumber yang sama, walaupun baru sekadar akad dan belum berhubungan suami-istri, seorang laki-laki langsung memiliki hubungan mahram muabbad dengan ibu perempuan yang dinikahinya (mertua).
Konsekuensi mahram muabbad adalah mahram selamanya. Artinya, tidak ada bekas mertua walaupun si laki-laki tadi sudah bercerai dengan istrinya.
Kemudian anak laki-laki alias menantu tidak batal wudhu jika bersentuhan dengan ibu mertuanya.
Ibu mertua juga memiliki batasan aurat yang lebih longgar layaknya batas aurat seorang perempuan di hadapan mahramnya, yaitu antara pusar dan lutut selama terhindar dari fitnah.
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Ada Mobil Listrik di Konser Remember November Vol.3 - Yokjakarta
75 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Penuh Makna dan Bisa Jadi Caption Media Sosial
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal