Dream - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menanggapi keputusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan aksinya bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) Bundaran HI sebagai pelanggaran.
Gibran juga mengaku akan akan menaati sanksi yang bakal diberikan Bawaslu Jakarta Pusat atas pelanggaran tersebut.
“Iya, siap (terima sanksi apa saja). Makasih,” kata dia sambil berjalan cepat menuju mobil dinasnya yang parkir di depan lobi Balai Kota Solo.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan perkara cawapres Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu saat Car Free Day (CFD) di Jakarta beberapa waktu lalu sebagai pelanggaran.
tulis surat putusan tersebut, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 4 Januari 2024.
Bawaslu Jakarta Pusat menjelaskan, Gibran, bersama tiga caleg PAN lainnya, yaitu Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya), terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Selanjutnya, Bawaslu Jakarta Pusat akan meneruskan temuan ini kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur