Dinyatakan Langgar Aturan karena Bagi-Bagi Susu di CFD, Gibran Siap Terima Sanksi

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 4 Januari 2024 20:42
Dinyatakan Langgar Aturan karena Bagi-Bagi Susu di CFD, Gibran Siap Terima Sanksi
Gibran mengaku siap mengikuti keputusan Bawaslu Jakarta Pusat soal pelanggaran bagi-bagi susu di CFD.

1 dari 10 halaman

Dinyatakan Langgar Aturan karena Bagi-Bagi Susu di CFD, Gibran Siap Terima Sanksi

image" /> © Potret Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Soal Bagi-bagi Susu di CFD, Didampingi Eks Stafsus Jokowi 2024 maverick

2 dari 10 halaman

© Gibran mengaku siap mengikuti keputusan Bawaslu Jakarta Pusat soal pelanggaran bagi-bagi susu di CFD. 2024 dream.co.id

Dream - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menanggapi keputusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan aksinya bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) Bundaran HI sebagai pelanggaran.

3 dari 10 halaman

“Ya kita ngikut keputusannya aja ya,” 

4 dari 10 halaman

Siap Terima Sanksi

Gibran juga mengaku akan akan menaati sanksi yang bakal diberikan Bawaslu Jakarta Pusat atas pelanggaran tersebut.

“Iya, siap (terima sanksi apa saja). Makasih,” kata dia sambil berjalan cepat menuju mobil dinasnya yang parkir di depan lobi Balai Kota Solo.

5 dari 10 halaman

© Gibran diperiksa bawaslu 2024 maverick

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan perkara cawapres Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu saat Car Free Day (CFD) di Jakarta beberapa waktu lalu sebagai pelanggaran.

6 dari 10 halaman

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tangg

tulis surat putusan tersebut, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 4 Januari 2024.

7 dari 10 halaman

Melakukan Pelanggaran

Bawaslu Jakarta Pusat menjelaskan, Gibran, bersama tiga caleg PAN lainnya, yaitu Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya), terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

8 dari 10 halaman

"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan Calon Wakil Presiden usungan partai politik."

9 dari 10 halaman

© Calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tiba di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024). Cawapres nomor urut 2 datang ke Bawaslu Jakarta Pusat terkait kampanye pembagian susu ke masyarakat di area car free day

Selanjutnya, Bawaslu Jakarta Pusat akan meneruskan temuan ini kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

10 dari 10 halaman

"Diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Beri Komentar