Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang digunakan Pemerintah dalam program vaksinasi nasional masih menimbulkan polemik. Ini lantaran timbulnya perbedaan fatwa antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dengan MUI Jawa Timur terkait status kehalalan vaksin tersebut.
MUI Pusat dalam fatwa Nomor 14 Tahun 2021 menyatakan Vaksin AstraZeneca adalah haram disebabkan adanya penggunaan enzim tripsin berasal dari babi. Tetapi, MUI Pusat menegaskan vaksin yang dimaksud adalah buatan SK Bioscience, perusahaan farmasi asal Korea Selatan.
Meski begitu, MUI Pusat menetapkan status penggunaan vaksin tersebut adalah boleh atau mubah. Ini mempertimbangkan adanya kondisi darurat mengingat ketersediaan vaksin yang sangat terbatas.
Sementara, MUI Jawa Timur menetapkan fatwa berbeda dengan menyatakan vaksin AstraZeneca halalan toyyiban. Fatwa ini didukung para ulama dan pengasuh pesantren di seluruh Jatim.
Dasar pertimbangannya, pembuatan vaksin tersebut menggunakan bahan-bahan dan metode yang bersih dan suci. Adanya unsur najis sudah hilang karena sebelumnya semua bahan sudah mengalami proses pembersihan.
Terkait masalah ini, ada baiknya melihat fatwa dari Lembaga Fatwa Universitas Al Azhar Kairo, Mesir. Seperti diketahui, fatwa Al Azhar merupakan salah satu rujukan umat Islam dalam penetapan hukum Islam.
Lembaga Fatwa Al Azhar menyatakan pada dasarnya penggunaan zat yang suci dan tidak berbahaya untuk makanan maupun obat dalam Islam adalah keharusan. Berdasarkan hukum asal, haram memberikan sesuatu yang tidak suci dan berbahaya untuk makanan dan obat, dikutip dari Bincang Syariah
Meski demikian, terdapat pengecualian hukum yaitu dibolehkan penggunaan bahan tak suci dan berbahaya apabila dalam kondisi mendesak. Tetapi dengan catatan, Pemerintah harus mengontrol ketat.
Dalam konteks ini, penggunaan vaksin yang mengandung zat berasal dari babi untuk mengatasi Covid-19 dibolehkan. Ini mengingat kondisi yang terjadi tergolong mendesak dan darurat.
Dasar kebolehan tersebut yaitu dalam Alquran, Allah memberikan keringanan (rukhshah) bagi orang yang berada pada kondisi mendesak. Seperti makan bangkai atau hewan haram saat dalam keterpaksaan.
Prinsip ini tertuang dalam Surat Al Baqarah ayat 173 yang artinya sebagai berikut.
Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Dasar kedua, merujuk pada kaidah ushul fikih yang menyatakan jika ada dua hal berbahaya, maka dipilih yang paling kecil mudlaratnya (keburukan atau kebinasaan). Dalam konteks saat ini, Covid-19 tergolong hal yang mudlaratnya lebih besar sehingga zat dari babi boleh digunakan untuk menyelamatkan nyawa manusia.
Sedangkan dasar ketiga, mengutip pendapat Imam Jalaluddin Suyuti dalam kitabnya Al Asybah wa An Nazhair, menyatakan 'hajat orang banyak itu akan menempati hukum darurat'. Sehingga dalam konteks pandemi, vaksin menjadi kebutuhan semua orang.
Namun demikian, Al Azhar tetap mendorong pemerintah dari semua negara dan para ahli kesehatan beragama Islam untuk menciptakan vaksin yang suci dan aman. Sehingga umat Islam bisa menggunakan vaksin tersebut.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR