Dikepung Kabut Asap, 79 Kota Darurat Kesehatan

Reporter : Maulana Kautsar
Sabtu, 24 Oktober 2015 07:29
Dikepung Kabut Asap, 79 Kota Darurat Kesehatan
Indeks pencemaran udara di 79 kota itu di atas 400.

Dream - Menteri Kesehatan (Menkes) Nila FA Moeloek menetapkan darurat kesehatan pada 79 kota di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Puluhan kota tersebut merupakan wilayah yang terkena dampak asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

" Kami sudah membuat surat edaran kepada kabupaten atau kota yang terkena dampak asap kebakaran hutan dan lahan untuk segera ambil tindakan pada masyarakat. Melihat indeks pencemar udara (TSPU) sudah diatas 400," katanya di Jakarta, dikutip Dream, Sabtu, 24 Oktober 2015.

Nila menambahkan, status darurat kesehatan ditetapkan saat pemerintah daerah menyatakan sudah tidak sanggup mengatasi masalah sendiri. " Saat itulah, pemerintah pusat wajib mengulurkan bantuan," ujarnya.

Dalam edaran itu, dirinya meminta adanya langkah pencegahan dengan mendirikan rumah singgah dan tenda isolasi. Dinas Kesehatan juga diminta ikut memantau perubahan indeks standar pencemaran udara (1SPU) setiap 24 jam.

Nila juga mengusulkan agar pemerintah daerah melakukan tindakan evakuasi ke fasilitas umum yang diubah menjadi rumah penampungan. " Gedung olahraga bisa dipergunakan untuk evakuasi masyarakat. Perhatikan ventilasinya apakah terjadi. Begitupun sanitasinya. Evakuasi dilakukan terutama pada anak-anak dan orangtua yang memiliki gangguan pernafasan," katanya.

Untuk mengatasi kondisi darurat kesehatan ini, Nila mengatakan, pemerintah pusat telah membagikan peralatan medis dan sumber kesehatan. " Ada sekitar 33,8 ton alatmedis, seperti obat, masker, oksigen, dan sumber daya kesehatan, semisal penjemih air dan penjemih udara," katanya.

Selain berbagai peralatan medis itu, Menkes juga telah mendistribusikan tenda isolasi untuk warga. " Tenda isolasi yang sudah didistribusikan ada 15 unit. Kami minta kepada lintas sektor, LSM dan NGO untuk membantu mendistribusikan tenda isolasi secepatnya," ucap Nila.

Beri Komentar